Detikdeadline.com, PATI I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati hari ini berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di empat kecamatan di Kabupaten Pati.
Sindikat ini mengincar tabung gas 3 kilogram dan sembako, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya merupakan residivis.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah inisial SR (40), residivis kasus pencurian tahun 2022, dan SP (47), warga Juwana.
Keduanya ditangkap di rumah SR di daerah Jakenan pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adittama melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan para korban yang menjadi target sindikat ini.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati dihadapan media, jumat (14/3/25).
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak gembok toko dan merusak CCTV. Mereka menyasar toko – toko kelontong yang menjual tabung gas dan sembako.
Ada empat toko yang berhasil mereka bobol, di antaranya Toko Mutiara Barokah di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Toko Sido Mampir di Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo pada Senin, 10 Februari 2025, Toko Pasar Ridho Illahi di Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus pada Selasa, 11 Februari 2025 dan sebuah toko di Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana pada Jumat, 14 Februari 2025.
Selain menangkap pelaku, Polresta Pati juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 160 tabung gas 3 kg, satu unit mobil Suzuki Carry warna putih, alat – alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Seperti gunting baja dan linggis, serta sembako hasil curian, termasuk karung beras dalam berbagai ukuran.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses lebih lanjut. Kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukumnya.
Kini, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” imbuh AKP Heri Dwi Utomo.
Polresta Pati mengimbau kepada pemilik toko kelontong untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian.
Terutama pada malam hari, dengan memastikan gembok dan sistem keamanan harus di fungsikan dengan baik”, pungkasnya.(@Gus Kliwir)