Detikdeadline.com, JAKARTA I Salah satu poin utama dalam revisi Undang – Undang tentara nasional indonesia (TNI) adalah penyesuaian batas usia pensiun prajurit.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan agar prajurit yang masih produktif tetap dapat mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun, dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi,” jelas Kapuspen TNI, Sabtu (16/3/2025).
Menurut data badan pusat statistik (BPS), usia harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian batas usia pensiun prajurit, agar sumber daya manusia di lingkungan TNI dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Namun, ada beberapa tantangan yang harus diperhatikan dalam implementasi kebijakan ini. Salah satunya adalah keseimbangan antara mempertahankan prajurit senior yang berpengalaman. Dengan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk naik dalam struktur kepemimpinan
Pengamat militer dari universitas pertahanan menilai bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan program peningkatan kesejahteraan bagi prajurit yang memasuki usia pensiun.
“Selain menyesuaikan batas usia pensiun, perlu ada jaminan bagi prajurit yang pensiun untuk mendapatkan kehidupan layak setelah masa dinasnya berakhir,” ujarnya.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI dapat lebih fleksibel dalam mengelola sumber daya manusia, memastikan regenerasi yang sehat serta mempertahankan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya.(@Gus Kliwir)