JAKARTA – Indonesia kini menghadapi ancaman baru yang tak kalah mengerikan dari peredaran narkotika konvensional, Jumat (10/4/26).
Jika selama ini narkoba identik dengan barang haram yang diperjualbelikan secara sembunyi -sembunyi, kini modusnya berubah menjadi lebih modern, lebih halus dan lebih sulit dibongkar.
Vape atau rokok elektrik yang selama ini dipromosikan sebagai alternatif rokok tembakau, justru mulai disalahgunakan sebagai jalur masuk zat narkotika.
Fakta ini dibongkar langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa hasil uji laboratorium pusat BNN telah membuktikan liquid vape tidak lagi steril dari zat berbahaya.
Dari 341 sampel liquid vape yang diuji, sebanyak 11 sampel dinyatakan positif mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.
Temuan itu menjadi bukti bahwa vape sudah dimanfaatkan sebagai “wadah baru” untuk mengelabui masyarakat, khususnya generasi muda.
Lebih dari sekadar ganja sintetis, BNN juga mengungkap bahwa vape telah disalahgunakan untuk mengonsumsi etomidate,
zat anestesi atau obat bius yang berbahaya, jika dipakai tanpa pengawasan medis. peringatan BNN ini langsung memantik perhatian publik.
Sebab vape bukan hanya beredar di toko khusus, tetapi sudah masuk ke warung kecil, marketplace, hingga penjualan bebas melalui media sosial.
Masyarakat menilai negara terlalu lamban dalam membaca perkembangan industri vape. Ketika rokok konvensional dibatasi dengan regulasi ketat, vape justru tumbuh tanpa pagar yang jelas.
Liquid vape bisa diproduksi rumahan, dikemas ulang, dijual tanpa standar, dan dikirim ke seluruh daerah hanya melalui jasa ekspedisi.
Kondisi ini menciptakan ruang subur bagi sindikat narkoba, untuk menyelundupkan zat terlarang dengan risiko kecil.
Aparat penegak hukum pun menghadapi tantangan besar. Sebab cairan vape sulit dibedakan secara kasat mata
Bahkan aroma dan rasanya bisa disamarkan dengan varian buah dan manis yang justru menarik perhatian remaja.
Publik kini mulai mendesak pemerintah, agar tidak menunggu korban berjatuhan lebih banyak. Jika vape benar-benar telah menjadi jalur baru narkoba, maka pelarangan total dianggap sebagai opsi yang tak bisa lagi dihindari.
Apalagi pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika kini masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Momentum ini dianggap sebagai peluang emas untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan industri dan sindikat.
Pertanyaannya, apakah negara benar-benar berani menutup bisnis vape demi keselamatan generasi muda? Atau Indonesia akan kembali menjadi negara yang menunggu tragedi besar dulu baru bertindak”, kata Direktur Hukum BNN RI, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.IK., SH., M.Hum.(red)












