• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Rabu, Mei 20, 2026
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja
Sponsored by

Vonis Tongtek Maut Disorot, Hukum Terlalu Lunak ke Pelaku

Admin by Admin
April 21, 2026
in Pro kontra
0

PATI – Putusan pengadilan negeri (PN) Pati yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada empat terdakwa anak dalam kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, terus menuai sorotan luas.

Vonis tersebut dinilai terlalu ringan ,dan memicu krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

BacaJuga

Lagi – Lagi Korupsi, Kasi Intel : Kades Tlogosari Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Lagi – Lagi Korupsi, Kasi Intel : Kades Tlogosari Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

April 25, 2026
Kuliner Pati Naik Kelas! Nasi Gandul Resmi Hadir di Senopati, Firman : Ini Diplomasi Budaya

Kuliner Pati Naik Kelas! Nasi Gandul Resmi Hadir di Senopati, Firman : Ini Diplomasi Budaya

April 22, 2026
Kebebasan Pers Bukan Tanpa Etika, Media Harus Berani Sekaligus Taat UU Pers

Kebebasan Pers Bukan Tanpa Etika, Media Harus Berani Sekaligus Taat UU Pers

April 20, 2026
Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

April 11, 2026

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (20/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Wira Indra Bangsa bersama hakim anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin

Ia menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara masing-masing tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun.

Situasi tersebut langsung memantik reaksi keras dari keluarga korban maupun masyarakat yang sejak pagi mengawal jalannya persidangan.

Tak hanya vonis, keputusan hakim yang menolak permohonan restitusi keluarga korban juga menambah luka.

Majelis menyatakan permohonan restitusi “tidak dapat diterima”, dengan alasan mempertimbangkan beban keluarga terdakwa.

Di luar gedung pengadilan, suasana berubah panas. Teriakan kecewa, tangisan, hingga sumpah serapah terdengar mengiringi keluarnya massa dari ruang sidang.

Bahkan ibu korban dilaporkan sempat pingsan, karena terpukul oleh hasil putusan. ketegangan semakin meningkat saat bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari PN Pati.

Sejumlah simpatisan korban spontan melempari kendaraan tersebut, dengan botol air mineral dan benda keras.

Aparat kepolisian yang berjaga telah membentuk barikade, namun massa tetap mendekat hingga aksi pelemparan tak bisa dicegah sepenuhnya.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, menyebut putusan tersebut sebagai bentuk “matinya keadilan” di Kabupaten Pati. Ia menilai lembaga peradilan tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban.

“Hukuman tiga tahun itu tidak sebanding. Menghilangkan nyawa seseorang kok hanya tiga tahun. Di mana keadilannya?” ucap Nailis kepada wartawan.

Dia menekankan pihak keluarga korban masih mempertimbangkan banding, karena mereka menilai putusan PN Pati belum memberikan rasa keadilan.

Kasus “tongtek maut” sendiri terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari. Korban AFD (18) meninggal dunia

Akibat luka tusuk di dada dan luka kekerasan lain, setelah menjadi korban pengeroyokan brutal oleh empat remaja berinisial W, I, A, dan B.

Peristiwa bermula saat korban bersama teman-temannya melakukan tongtek menggunakan sound system di atas mobil pikap.

Ketika melintas di perempatan Desa Talun, rombongan korban bertemu kelompok pelaku yang sedang nongkrong hingga terjadi cekcok.

Konflik berkembang menjadi lempar batu, lalu korban berjalan sendirian mendekati kelompok pelaku dan menjadi sasaran pengeroyokan. Korban dipukul, ditendang, hingga akhirnya ditusuk senjata tajam.

Putusan PN Pati, kini tidak hanya menjadi catatan hukum, tetapi juga menjadi alarm sosial bahwa penegakan hukum

Daerah masih menyisakan ketimpangan, terutama dalam menjawab keadilan bagi korban”, pungkasnya.(red)

Tags: #maut #vonis
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

Lagi – Lagi Korupsi, Kasi Intel : Kades Tlogosari Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Pro kontra

Lagi – Lagi Korupsi, Kasi Intel : Kades Tlogosari Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

April 25, 2026
Kuliner Pati Naik Kelas! Nasi Gandul Resmi Hadir di Senopati, Firman : Ini Diplomasi Budaya
Pro kontra

Kuliner Pati Naik Kelas! Nasi Gandul Resmi Hadir di Senopati, Firman : Ini Diplomasi Budaya

April 22, 2026
Kebebasan Pers Bukan Tanpa Etika, Media Harus Berani Sekaligus Taat UU Pers
Pro kontra

Kebebasan Pers Bukan Tanpa Etika, Media Harus Berani Sekaligus Taat UU Pers

April 20, 2026
Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk
Pro kontra

Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

April 11, 2026
Konflik Iran, Israel dan AS Dinilai Bisa Guncang Ekonomi Dunia, Indonesia Diminta Waspada
Pro kontra

Konflik Iran, Israel dan AS Dinilai Bisa Guncang Ekonomi Dunia, Indonesia Diminta Waspada

April 11, 2026
Vape Diduga Jadi Bong Modern Anak Muda, BNN Desak Pelarangan Nasional
Pro kontra

Vape Diduga Jadi Bong Modern Anak Muda, BNN Desak Pelarangan Nasional

April 10, 2026
Load More
Next Post
Pembongkaran Lebih Ketat, Rumah Warga Masuk RTLH

Pembongkaran Lebih Ketat, Rumah Warga Masuk RTLH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • Satlantas Polresta Pati Dorong Peningkatan Transaksi Samsat Budiman
  • Usai Promosi Liga 1, Adhyaksa FC Banten Temui Jaksa Agung
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com