PATI – Penetapan Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa terus memantik gelombang kritik.
Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp805.656.385, tetapi karena kasus ini dianggap sebagai potret telanjang lemahnya pengawasan dana desa di Indonesia.
Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sejatinya dirancang untuk mempercepat pembangunan desa, mulai dari infrastruktur
Untuk penguatan ekonomi warga, hingga peningkatan pelayanan publik. namun dalam praktiknya, dana besar yang mengalir ke desa
Justru sering menjadi sasaran empuk penyimpangan, bahkan oleh aparat pemerintahan desa itu sendiri.
Kejaksaan Negeri Pati melalui Kasi Intel, Rendra Pardede menegaskan bahwa Ali Rohmat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Rendra Pardede kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana dari berbagai pos anggaran.
Tidak hanya Dana Desa (DD), tetapi juga Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi.
Rentang dugaan korupsi berlangsung sejak tahun anggaran 2022 sampai 2024. nilai kerugian negara yang ditemukan pun tidak kecil.
Angka Rp805 juta, jika digunakan sesuai peruntukannya, seharusnya mampu membangun fasilitas publik, memperbaiki jalan desa, menyediakan bantuan sosial, hingga memperkuat program pemberdayaan masyarakat.
Namun yang memancing kemarahan publik adalah fakta bahwa uang baru dikembalikan, setelah kasus ini mulai diselidiki. Pada Kamis (23/4/2026)
Kejari Pati menerima pengembalian dana sebesar Rp500 juta dari pihak Desa Tlogosari. sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang Rp166 juta.
Meski demikian, masih ada dana yang belum dapat dipulihkan sebesar Rp139.656.385. “total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan Rp139.656.385 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pati,” jelas Rendra Pardede.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar, apakah pengembalian uang dapat menjadi jalan “meringankan” pelaku korupsi?
Sebab, publik menilai pengembalian dana setelah penyidikan tidak serta-merta menghapus tindak pidana.
Di sisi lain, status tersangka yang sudah disematkan kepada Ali Rohmat belum diikuti penahanan.
Kejari Pati menyebut masih akan melakukan pemanggilan lanjutan, guna mendalami kasus. termasuk menelusuri modus yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini pun memantik desakan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dana desa.
Tanpa kontrol ketat dan transparansi yang kuat, dana desa berisiko terus menjadi “ladang bancakan” elite lokal.
Masyarakat Pati berharap Kejari Pati bersikap tegas, tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menuntaskan perkara hingga ke akar
Memulihkan seluruh kerugian negara, dan menyeret siapa pun yang terbukti terlibat”, pungkasnya.(red)












