• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Sabtu, April 25, 2026
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja
Sponsored by

Lagi – Lagi Korupsi, Kasi Intel : Kades Tlogosari Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Admin by Admin
April 25, 2026
in Berita, Hukum
0

PATI – Penetapan Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa terus memantik gelombang kritik.

Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp805.656.385, tetapi karena kasus ini dianggap sebagai potret telanjang lemahnya pengawasan dana desa di Indonesia.

BacaJuga

Polisi Dorong Gerakan Antisipasi Dini, Kenakalan Remaja di Kayen Harus Diputus

Polisi Dorong Gerakan Antisipasi Dini, Kenakalan Remaja di Kayen Harus Diputus

April 25, 2026
Korupsi Dana Desa Rp 805 Juta di Pati, Kejari Masih Telusuri Modus dan Aliran Uang Kades Tlogosari

Korupsi Dana Desa Rp 805 Juta di Pati, Kejari Masih Telusuri Modus dan Aliran Uang Kades Tlogosari

April 24, 2026
TMMD Dorong Petani Naik Kelas dan Ekonomi Desa Menguat

TMMD Dorong Petani Naik Kelas dan Ekonomi Desa Menguat

April 24, 2026
Bedah Rumah TMMD Pati Jadi Simbol Kepedulian TNI, RTLH Dibangun Lebih Kokoh

Bedah Rumah TMMD Pati Jadi Simbol Kepedulian TNI, RTLH Dibangun Lebih Kokoh

April 24, 2026

Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sejatinya dirancang untuk mempercepat pembangunan desa, mulai dari infrastruktur

Untuk penguatan ekonomi warga, hingga peningkatan pelayanan publik. namun dalam praktiknya, dana besar yang mengalir ke desa

Justru sering menjadi sasaran empuk penyimpangan, bahkan oleh aparat pemerintahan desa itu sendiri.

Kejaksaan Negeri Pati melalui Kasi Intel, Rendra Pardede menegaskan bahwa Ali Rohmat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Rendra Pardede kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana dari berbagai pos anggaran.

Tidak hanya Dana Desa (DD), tetapi juga Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi.

Rentang dugaan korupsi berlangsung sejak tahun anggaran 2022 sampai 2024. nilai kerugian negara yang ditemukan pun tidak kecil.

Angka Rp805 juta, jika digunakan sesuai peruntukannya, seharusnya mampu membangun fasilitas publik, memperbaiki jalan desa, menyediakan bantuan sosial, hingga memperkuat program pemberdayaan masyarakat.

Namun yang memancing kemarahan publik adalah fakta bahwa uang baru dikembalikan, setelah kasus ini mulai diselidiki. Pada Kamis (23/4/2026)

Kejari Pati menerima pengembalian dana sebesar Rp500 juta dari pihak Desa Tlogosari. sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang Rp166 juta.

Meski demikian, masih ada dana yang belum dapat dipulihkan sebesar Rp139.656.385. “total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan Rp139.656.385 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pati,” jelas Rendra Pardede.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar, apakah pengembalian uang dapat menjadi jalan “meringankan” pelaku korupsi?

Sebab, publik menilai pengembalian dana setelah penyidikan tidak serta-merta menghapus tindak pidana.

Di sisi lain, status tersangka yang sudah disematkan kepada Ali Rohmat belum diikuti penahanan.

Kejari Pati menyebut masih akan melakukan pemanggilan lanjutan, guna mendalami kasus. termasuk menelusuri modus yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini pun memantik desakan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dana desa.

Tanpa kontrol ketat dan transparansi yang kuat, dana desa berisiko terus menjadi “ladang bancakan” elite lokal.

Masyarakat Pati berharap Kejari Pati bersikap tegas, tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menuntaskan perkara hingga ke akar

Memulihkan seluruh kerugian negara, dan menyeret siapa pun yang terbukti terlibat”, pungkasnya.(red)

Tags: #hukumam #20tahun #pati #korupsi
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

Polisi Dorong Gerakan Antisipasi Dini, Kenakalan Remaja di Kayen Harus Diputus
Berita

Polisi Dorong Gerakan Antisipasi Dini, Kenakalan Remaja di Kayen Harus Diputus

April 25, 2026
Korupsi Dana Desa Rp 805 Juta di Pati, Kejari Masih Telusuri Modus dan Aliran Uang Kades Tlogosari
Berita

Korupsi Dana Desa Rp 805 Juta di Pati, Kejari Masih Telusuri Modus dan Aliran Uang Kades Tlogosari

April 24, 2026
TMMD Dorong Petani Naik Kelas dan Ekonomi Desa Menguat
Berita

TMMD Dorong Petani Naik Kelas dan Ekonomi Desa Menguat

April 24, 2026
Bedah Rumah TMMD Pati Jadi Simbol Kepedulian TNI, RTLH Dibangun Lebih Kokoh
Berita

Bedah Rumah TMMD Pati Jadi Simbol Kepedulian TNI, RTLH Dibangun Lebih Kokoh

April 24, 2026
BPBD-TNI Turun ke Desa Godo, Penyuluhan TMMD ke-128 Jadi Alarm Mitigasi Bencana
Berita

BPBD-TNI Turun ke Desa Godo, Penyuluhan TMMD ke-128 Jadi Alarm Mitigasi Bencana

April 23, 2026
Perkuat Soliditas Lewat Apel Pagi, Target Betonisasi Dikebut
Berita

Perkuat Soliditas Lewat Apel Pagi, Target Betonisasi Dikebut

April 23, 2026
Load More
Next Post
Polisi Dorong Gerakan Antisipasi Dini, Kenakalan Remaja di Kayen Harus Diputus

Polisi Dorong Gerakan Antisipasi Dini, Kenakalan Remaja di Kayen Harus Diputus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • Polisi Dorong Gerakan Antisipasi Dini, Kenakalan Remaja di Kayen Harus Diputus
  • Lagi – Lagi Korupsi, Kasi Intel : Kades Tlogosari Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com