PATI – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat terus menjadi sorotan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Pati, proses penyidikan masih berjalan dan belum mengungkap secara rinci modus maupun aliran dana yang diduga diselewengkan.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami berbagai aspek untuk memastikan bentuk penyimpangan yang dilakukan tersangka selama tiga tahun anggaran.
“Perkembangan proses penyidikan kami tinggal memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kemudian kita melengkapi administrasinya,” ujar Pardede, jumat (24/4/2026).
Menurutnya, Ali Rohmat diduga melakukan korupsi sejak tahun 2022 hingga 2024. Dugaan penyelewengan tersebut melibatkan sejumlah pos keuangan desa yang cukup besar
Mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga Bantuan Keuangan (Bankeu) baik dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. hasil audit tersebut menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 805.656.385.
“Total kerugian sebesar Rp 805.656.385. Kasusnya dugaan korupsi DD, ADD, PADes, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah maupun Provinsi,” terang Pardede.
Meski nilai kerugian cukup besar, Kejari Pati menyebut sebagian dana telah berhasil diamankan. “penyidik tindak pidana khusus telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 500 juta, Kamis (24/4/26).
Selain itu, Kejari juga sebelumnya sudah melakukan penyitaan atau penerimaan uang sebesar Rp 166 juta. Dengan demikian, total uang yang telah disita mencapai Rp 666 juta.
“Sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan yaitu Rp 139.656.385,” imbuhnya.
Namun hingga saat ini, Kejari Pati belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Rendra Pardede menjelaskan bahwa pihaknya masih akan memanggil kembali Ali Rohmat untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.
“Tersangka kami belum tahu kapan dipanggil lagi. Kemungkinan minggu depan dipanggil lagi,” tuturnya.
Publik pun mempertanyakan mengapa tersangka belum ditahan. namun Kejari memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tahapan penyidikan.
Masyarakat berharap kasus ini bisa diusut tuntas, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan publik di tingkat desa.
Kejari Pati menambahkan, bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru yang terungkap
Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, dalam pengelolaan anggaran desa”, ungkapnya.(red)











