PATI – Dugaan pungutan liar (pungli) lingkungan sekolah negeri kembali memantik kegaduhan di wilayah Kabupaten Pati.
Keluhan terbaru datang dari wali murid SMP Negeri 1 Tayu yang menyebut adanya permintaan uang pembangunan sebesar Rp300 ribu, saat penerimaan siswa baru.
Isu tersebut semakin menyita perhatian publik, karena dinilai tidak sesuai dengan semangat pendidikan gratis dan terjangkau.
Bahkan, beberapa wali murid mengaku merasa tertekan lantaran diminta segera melunasi pungutan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menegaskan bahwa laporan seperti ini sudah sering terjadi, dan harus segera dihentikan.
Ia menilai, pungutan di sekolah negeri tanpa dasar hukum adalah bentuk penyimpangan yang tidak boleh dianggap tradisi tahunan.
“Ini bukan sekali dua kali. laporan pungutan di sekolah negeri terus bermunculan. Kalau benar ada pungli seperti ini, maka sudah masuk kategori pelanggaran berat,” tegas Bandang saat ditemui wartawan, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, praktik pungutan di sekolah negeri bukan hanya persoalan etika, tetapi sudah menyangkut potensi tindak pidana.
Bandang menyebut, pungli dalam dunia pendidikan bisa mengarah pada gratifikasi, apalagi jika dilakukan secara sistematis dan berulang.
DPRD juga menyoroti adanya kecenderungan sebagian kepala sekolah yang dianggap tidak transparan, dalam menjelaskan alasan pungutan.
Dia menyebut jika benar pungutan tersebut dilakukan atas nama pembangunan sekolah, maka harus ada mekanisme resmi, musyawarah yang terbuka, serta dasar hukum yang jelas.
“Sekolah jangan sampai dijadikan ladang bisnis. Jangan mentang-mentang wali murid butuh sekolah, lalu diperas halus dengan alasan pembangunan,” katanya.
“Lebih jauh, Bandang mengingatkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana pendidikan, termasuk dana BOS yang seharusnya dapat menunjang kebutuhan sekolah.
Maka, pungutan tambahan kepada wali murid, dinilai tidak bisa dibenarkan jika tidak sesuai regulasi.
Untuk memperjelas persoalan, Bandang mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah turun langsung ke Pati.
Ketua Komisi D DPRD Pati menilai Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik, dan memastikan tidak ada penyimpangan di sektor pendidikan.
“Kami minta Ombudsman Jateng turun langsung. Ini penting supaya kasusnya terang dan tidak berhenti hanya menjadi isu,” tambahnya.
Selain itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SMP Negeri 1 Tayu, termasuk menelusuri apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan sekolah atau ulah oknum tertentu.
Apabila terbukti ada pungli, maka harus ada sanksi tegas, mulai dari pembinaan, pencopotan jabatan, hingga proses hukum bila ditemukan unsur gratifikasi.
“Kalau benar ada pungli, harus ditindak. Jangan sampai pendidikan di Pati rusak, hanya karena oknum yang memanfaatkan jabatan,” pungkasnya.(red)












