PATI – Penundaan sosialisasi larangan pungutan sekolah yang digelar oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati di SMP Negeri 2 Pati terus menuai sorotan.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menilai minimnya kehadiran wali murid tidak bisa dianggap persoalan sepele.
Pasalnya, berdasarkan data yang disampaikan sebelumnya, jumlah wali murid yang seharusnya hadir mencapai lebih dari 600 orang.
Namun realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. ketika kegiatan hendak dimulai, wali murid yang hadir hanya sekitar 60 orang.
Situasi tersebut membuat kegiatan sosialisasi, akhirnya tidak bisa berjalan dan harus ditunda.“sosialisasi di SMP Negeri 2 Pati hari ini
Kita tunda, karena jumlah wali murid yang datang tidak sesuai,” ujar Bandang didampingi Plt Sekertaris Disdikbud Kabupaten Pati, Paryanto kepada wartawan, Rabu (15/4/26).
Ia menekan bahwa agenda sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen pendidikan yang bersih dan bebas pungutan liar.
DPRD menilai, jika wali murid tidak hadir. maka pesan penting mengenai larangan pungutan di sekolah akan sulit tersampaikan secara menyeluruh
“Lebih jauh, Bandang menyebut kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Ia menduga ada kemungkinan wali murid tidak mendapatkan informasi secara maksimal dari pihak sekolah terkait kegiatan tersebut.
Menurutnya, sosialisasi bukan agenda politik. melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, agar tidak terus dibebani iuran yang tidak semestinya.
Larangan pungutan sekolah bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari kebijakan yang harus dijalankan.
Terutama pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah, yang selama ini kerap menimbulkan polemik di sejumlah sekolah.
Maka kedepan agenda tersebut merupakan program Komisi D DPRD yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, sekaligus tindak lanjut dari arahan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Candra.
Selain pungutan sekolah, sosialisasi juga akan menekankan larangan kegiatan studi tour atau pariwisata keluar daerah menjelang kelulusan. Termasuk pelaksanaan acara perpisahan yang kerap memunculkan iuran besar.
“Plt Bupati Pati juga melarang siswa sekolah melakukan pariwisata keluar daerah saat lulusan, termasuk membuat acara perpisahan,” ungkap Bandang kepada wartawan, Rabu (15/4/26).
Meski kegiatan hari itu gagal terlaksana, Komisi D DPRD Pati memastikan program sosialisasi tidak berhenti.
Pihaknya akan tetap mendatangi sekolah-sekolah lain, hingga seluruh sekolah negeri di Pati mendapatkan arahan yang sama.
“Sosialisasi ini akan dilakukan kepada semua sekolah negeri. total ada 58 sekolah,” pungkasnya.(red)











