PATI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, terus menuai sorotan. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKB, Ir. H. Bambang Susilo
Hari ini menegaskan pihak sekolah tidak boleh bermain-main, dalam persoalan keuangan yang menyangkut wali murid.
Menurut Bambang, keluhan sejumlah orang tua siswa terkait permintaan uang pembangunan sebesar Rp300 ribu saat penerimaan siswa baru harus ditindaklanjuti secara serius.
Terlebih, muncul laporan bahwa wali murid merasa ditekan. karena terus dikejar-kejar agar segera melakukan pembayaran
“Ini bukan soal angka Rp300 ribu saja. Ini soal cara dan mekanismenya. Kalau sampai orang tua merasa terpaksa, itu sudah salah besar,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, jumat (17/4/2026).
Ia menilai sekolah negeri merupakan institusi pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Bambang menyebut, kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebijakan yang menyangkut pungutan, iuran, maupun sumbangan.
Wakil Ketua II DPRD Pati menekankan bahwa dalam aturan pendidikan, sumbangan tidak boleh bersifat memaksa.
Apabila pungutan dilakukan secara wajib, tanpa musyawarah resmi, dan tanpa dasar aturan yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Kepala sekolah jangan sampai merasa punya kewenangan penuh untuk memungut biaya seenaknya. semua harus transparan, sukarela, dan jelas laporannya,” tegasnya.
DPRD juga menyayangkan jika dugaan pungli tersebut benar terjadi, sebab dapat merusak citra dunia pendidikan.
Dia menilai, sekolah seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan moral siswa, bukan justru menjadi contoh praktik yang tidak etis.
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua II DPRD Pati kembali mendukung langkah Ketua Komisi D, Teguh Bandang Waluyo
Yang menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah untuk mengusut kasus tersebut. Ia menilai langkah ini penting. agar tidak ada pihak yang bermain di belakang layar
“Kalau ada yang salah, harus dibuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ombudsman harus dilibatkan supaya semua jelas,” ujarnya.
DPRD Pati juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati segera turun melakukan investigasi dan meminta Disdikbud tidak hanya menerima laporan sepihak
Tetapi benar-benar memeriksa prosedur, bukti pungutan, serta aliran dana yang dipersoalkan. “kalau terbukti, harus ada sanksi. Jangan ragu. Ini untuk menyelamatkan pendidikan,” tuturnya.
Kasus ini menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem pengelolaan sekolah di wilayah Kabupaten Pati.
Bahwa praktik pungli sekecil apapun harus diberantas, karena berpotensi menjadi budaya buruk.
“Kalau dibiarkan, ini akan jadi penyakit. Harus dihentikan,” pungkasnya.(red)











