JAKARTA I Kasus pembuangan bayi perempuan di kawasan Perumahan Puri Baru Permai, Desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Senin (8/12/25).
Hari ini memicu kecaman publik. Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), A.S. Agus Samudra atau Agus Kliwir, turut angkat bicara mengecam keras tindakan tersebut.
Ia menilai pembuangan bayi adalah bentuk kekejian yang tidak dapat ditoleransi.
“Pelaku pembuangan bayi ini harus segera diungkap dan dihukum setimpal. Ini perbuatan keji dan tidak manusiawi,” tegasnya.
Agus Kliwir mendesak Polresta Pati bergerak cepat mengusut kasus yang menggemparkan warga.
Peristiwa ini bermula saat Tarmini, warga setempat, mendengar tangisan bayi saat hendak membuang sampah.
Bersama Ketua RT Sudiran dan warga lain, mereka membuka tempat sampah dan menemukan bayi perempuan masih hidup.
Bayi perempuan tersebut langsung dilarikan ke RS Mitra Bangsa Pati. Kini Polisi telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.
Sementara itu, publik berharap pelaku segera tertangkap, demi kepastian hukum dan perlindungan anak di Indonesia.(red)












