• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Selasa, November 11, 2025
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja

Surat Ketiga BKN Jadi Puncak Teguran, Pemkab Pati Diminta Klarifikasi

Admin by Admin
Juli 3, 2025
in Berita, Jateng
0
444

PATI I Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegur Pemerintah Kabupaten Pati terkait pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo.

Teguran ini tertuang dalam surat ketiga yang dilayangkan pada 19 Mei 2025 dan diterima Pemkab Pati awal Juli.

BacaJuga

Transformasi Digital, Aipda Sholeh : SKCK Full Online Jadi Bukti Nyata

Transformasi Digital, Aipda Sholeh : SKCK Full Online Jadi Bukti Nyata

November 1, 2025
Agus Kliwir Ingatkan Negara Tak Boleh Diskriminatif Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Agus Kliwir Ingatkan Negara Tak Boleh Diskriminatif Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Oktober 28, 2025
Polri Humanis, Satpas Polresta Pati Ciptakan Layanan Ramah Disabilitas Lewat “Polantas Menyapa”

Polri Humanis, Satpas Polresta Pati Ciptakan Layanan Ramah Disabilitas Lewat “Polantas Menyapa”

Oktober 25, 2025
Isu Kenaikan Harga Sembako, IPTU Rustam Lakukan Sidak

Isu Kenaikan Harga Sembako, IPTU Rustam Lakukan Sidak

Oktober 23, 2025

Poin utama dalam surat tersebut adalah pernyataan tegas bahwa pengangkatan Rini sebagai pejabat non-ASN menyalahi aturan.

BKN memberikan waktu tujuh hari kepada Bupati Pati untuk memberikan klarifikasi resmi. Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Perpres 116 Tahun 2022.

Jika tidak dipatuhi, BKN memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo menyebut pihaknya sedang memproses tindak lanjut surat itu.

“Kami masih menghubungi BKN untuk pendalaman,” ungkap Yogo Wibowo kepada Detildeadline.com, Kamis (3/7/25).

Sementara itu, Rini Susilowati belum memberikan tanggapan. Kasus ini memicu perbincangan hangat di kalangan ASN dan publik Pati

Banyak yang mempertanyakan akuntabilitas pengangkatan pejabat publik”, jelasnya.(Ek)

Tags: Klarifikasi
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

Transformasi Digital, Aipda Sholeh : SKCK Full Online Jadi Bukti Nyata
Berita

Transformasi Digital, Aipda Sholeh : SKCK Full Online Jadi Bukti Nyata

November 1, 2025
Agus Kliwir Ingatkan Negara Tak Boleh Diskriminatif Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus
Berita

Agus Kliwir Ingatkan Negara Tak Boleh Diskriminatif Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Oktober 28, 2025
Polri Humanis, Satpas Polresta Pati Ciptakan Layanan Ramah Disabilitas Lewat “Polantas Menyapa”
Berita

Polri Humanis, Satpas Polresta Pati Ciptakan Layanan Ramah Disabilitas Lewat “Polantas Menyapa”

Oktober 25, 2025
Isu Kenaikan Harga Sembako, IPTU Rustam Lakukan Sidak
Berita

Isu Kenaikan Harga Sembako, IPTU Rustam Lakukan Sidak

Oktober 23, 2025
Dr. Ahmad Rifa’i Musthofa, M.H Simbol Akademisi dan Pemimpin Berintegritas Asal Pati
Berita

Dr. Ahmad Rifa’i Musthofa, M.H Simbol Akademisi dan Pemimpin Berintegritas Asal Pati

Oktober 22, 2025
YASPRA Gelorakan Semangat Jihad Keilmuan di Hari Santri Nasional 2025
Berita

YASPRA Gelorakan Semangat Jihad Keilmuan di Hari Santri Nasional 2025

Oktober 22, 2025
Load More
Next Post
Panen Padi 10 Ton per Hektare, Ini Kata Kades Dukuhseti

Panen Padi 10 Ton per Hektare, Ini Kata Kades Dukuhseti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Kurang 24 Jam Dibekuk Polisi, Motifnya Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • Transformasi Digital, Aipda Sholeh : SKCK Full Online Jadi Bukti Nyata
  • Agus Kliwir Ingatkan Negara Tak Boleh Diskriminatif Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com