PATI I Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegur Pemerintah Kabupaten Pati terkait pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo.
Teguran ini tertuang dalam surat ketiga yang dilayangkan pada 19 Mei 2025 dan diterima Pemkab Pati awal Juli.
Poin utama dalam surat tersebut adalah pernyataan tegas bahwa pengangkatan Rini sebagai pejabat non-ASN menyalahi aturan.
BKN memberikan waktu tujuh hari kepada Bupati Pati untuk memberikan klarifikasi resmi. Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Perpres 116 Tahun 2022.
Jika tidak dipatuhi, BKN memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo menyebut pihaknya sedang memproses tindak lanjut surat itu.
“Kami masih menghubungi BKN untuk pendalaman,” ungkap Yogo Wibowo kepada Detildeadline.com, Kamis (3/7/25).
Sementara itu, Rini Susilowati belum memberikan tanggapan. Kasus ini memicu perbincangan hangat di kalangan ASN dan publik Pati
Banyak yang mempertanyakan akuntabilitas pengangkatan pejabat publik”, jelasnya.(Ek)