• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Kamis, Juli 17, 2025
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja

Surat Ketiga BKN Jadi Puncak Teguran, Pemkab Pati Diminta Klarifikasi

Admin by Admin
Juli 3, 2025
in Berita, Jateng
0
185

PATI I Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegur Pemerintah Kabupaten Pati terkait pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo.

Teguran ini tertuang dalam surat ketiga yang dilayangkan pada 19 Mei 2025 dan diterima Pemkab Pati awal Juli.

BacaJuga

Bukti Lunas PBB Jadi Syarat Layanan, Warga Wedarijaksa Protes

Bukti Lunas PBB Jadi Syarat Layanan, Warga Wedarijaksa Protes

Juli 16, 2025
Lengkap! Ulin Nuha Janji Tak Bebani Rakyat

Lengkap! Ulin Nuha Janji Tak Bebani Rakyat

Juli 15, 2025
35 Pengendara Dapat Hadiah, Ini Wajah Baru

35 Pengendara Dapat Hadiah, Ini Wajah Baru

Juli 15, 2025
Ketum RPPAI dan Kapolresta Pati Sepakat Lindungi Perempuan dan Anak

Ketum RPPAI dan Kapolresta Pati Sepakat Lindungi Perempuan dan Anak

Juli 14, 2025

Poin utama dalam surat tersebut adalah pernyataan tegas bahwa pengangkatan Rini sebagai pejabat non-ASN menyalahi aturan.

BKN memberikan waktu tujuh hari kepada Bupati Pati untuk memberikan klarifikasi resmi. Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Perpres 116 Tahun 2022.

Jika tidak dipatuhi, BKN memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo menyebut pihaknya sedang memproses tindak lanjut surat itu.

“Kami masih menghubungi BKN untuk pendalaman,” ungkap Yogo Wibowo kepada Detildeadline.com, Kamis (3/7/25).

Sementara itu, Rini Susilowati belum memberikan tanggapan. Kasus ini memicu perbincangan hangat di kalangan ASN dan publik Pati

Banyak yang mempertanyakan akuntabilitas pengangkatan pejabat publik”, jelasnya.(Ek)

READ  35 Pengendara Dapat Hadiah, Ini Wajah Baru
Powered by Inline Related Posts
Tags: Klarifikasi
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

Bukti Lunas PBB Jadi Syarat Layanan, Warga Wedarijaksa Protes
Berita

Bukti Lunas PBB Jadi Syarat Layanan, Warga Wedarijaksa Protes

Juli 16, 2025
Lengkap! Ulin Nuha Janji Tak Bebani Rakyat
Jateng

Lengkap! Ulin Nuha Janji Tak Bebani Rakyat

Juli 15, 2025
35 Pengendara Dapat Hadiah, Ini Wajah Baru
Berita

35 Pengendara Dapat Hadiah, Ini Wajah Baru

Juli 15, 2025
Ketum RPPAI dan Kapolresta Pati Sepakat Lindungi Perempuan dan Anak
Berita

Ketum RPPAI dan Kapolresta Pati Sepakat Lindungi Perempuan dan Anak

Juli 14, 2025
Petani Diajak Kolaborasi, Pati Siap Cetak Rekor Produksi Padi
Berita

Petani Diajak Kolaborasi, Pati Siap Cetak Rekor Produksi Padi

Juli 12, 2025
HKG PKK ke-53, Persit Kompak Warga Antusias!
Berita

HKG PKK ke-53, Persit Kompak Warga Antusias!

Juli 12, 2025
Load More
Next Post
Panen Padi 10 Ton per Hektare, Ini Kata Kades Dukuhseti

Panen Padi 10 Ton per Hektare, Ini Kata Kades Dukuhseti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Kurang 24 Jam Dibekuk Polisi, Motifnya Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Desa Lengkong Meriahkan Bersih Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • Tradisi Sedekah Laut Pecangaan Jadi Ajang Promosi Wisata Bahari Pati
  • Bukti Lunas PBB Jadi Syarat Layanan, Warga Wedarijaksa Protes
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com