PATI I Karnaval Sedekah Bumi di Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Sabtu (31/5/2025) yang seharusnya meriah, justru diwarnai aksi tegas dari Polresta Pati.
Tak main-main, 111 personel gabungan dikerahkan untuk menertibkan penggunaan sound horeg yang dinilai mengganggu dan membahayakan keselamatan publik.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Maklumat Kapolresta Pati Nomor : Mak/1/V/2025 tentang larangan penggunaan sound horeg di jalan raya.
Langkah ini juga sejalan dengan surat edaran Bupati Pati, sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah, demi menjaga ketertiban.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum dan telah dikomunikasikan dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat.
“Bukan cuma bising, penggunaan sound horeg di jalan raya sangat berisiko menyebabkan kecelakaan,” kata AKBP Jaka Wahyudi kepada detikdeadline.com
Risiko yang dimaksud antara lain kabel terseret, alat jatuh, hingga beban kendaraan yang melebihi kapasitas. Semua itu bisa memicu tragedi di tengah perayaan rakyat.(@Gus Kliwir)












