PATI I Isu miring tentang pelayanan pajak kendaraan di Bank Jateng mendapat respons tegas dari Kasubnit 1 Unit Regident STNK Samsat Pati, Aipda Sucipto.
Ia menampik tudingan bahwa Samsat Pati memperlambat proses pelayanan. Menurutnya, kendala yang muncul adalah murni akibat prosedur pemulihan data yang hilang.
“Kalau data kendaraan hilang, memang harus melalui proses verifikasi. Itu bukan karena kami lambat, tapi karena data harus disusun ulang agar sesuai dengan dokumen resmi,” kata Aipda Sucipto dihadapan detikdeadline.com, Kamis (24/4/2025).
Kasubnit 1 Unit Regident STNK Samsat Pati, menjelaskan, untuk proses ini harus melibatkan Dispenda, yang bertugas melakukan validasi agar data tidak salah input.
Proses ini tidak bisa sembarangan dan bertujuan menghindari potensi kesalahan legalitas. Selain itu, Aipda Sucipto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya isu atau hoaks yang menyudutkan pelayanan Samsat.
“Kalau ada keluhan, lebih baik datang langsung. Jangan percaya kabar tanpa sumber jelas,” imbuh Kasubnit 1 Unit Regident STNK Samsat Pati.
Aipda Sucipto juga menyarankan program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jateng masih berlangsung dan patut dimanfaatkan.
“Program ini bisa meringankan beban masyarakat. Kami pastikan pelayanan terbaik akan terus diberikan,” ungkap Aipda Sucipto.(@Gus Kliwir)