Detikdeadline.com, KOTA SEMARANG I Polda Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan Call Center 110.
Layanan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian, secara cepat dan gratis selama 24 jam.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa Call Center 110 bukan hanya inovasi, tetapi juga implementasi Perpol Nomor 1 Tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110.
“Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam situasi darurat, seperti kecelakaan, bencana dan tindak kriminal,” ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (18/3/2025).
Saat ini, Polda Jateng telah menyiapkan 105 perangkat layanan yang tersebar di berbagai wilayah, guna memastikan layanan ini berjalan optimal.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan bantuan kepolisian, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi terdekat”, imbuhnya.
Kombes Pol. Artanto juga menekankan bahwa layanan Call Center 110 diharapkan dapat meningkatkan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan yang masuk, bisa ditangani dengan cepat. sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi,” jelas Kabidhumas Polda Jateng.(@Gus Kliwir)