Detikdeadline.com, PATI I Pengadilan Negeri Pati kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Karmisih. Sidang ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa, Kamis (13/3/25).
Tiga saksi yang dihadirkan, yaitu Rini Kismiati, Suwarti dan Utomo, ia menyatakan tidak mendengar langsung ucapan yang diduga sebagai pencemaran nama baik.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan rekaman video sebagai bukti tambahan untuk menguatkan dakwaan.
Kuasa hukum terdakwa, yang diwakili oleh Purwanto, S.H., M.Kn, menegaskan bahwa mereka akan menghadirkan saksi tambahan, guna mendukung pembelaan terhadap karmisih.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum mengambil keputusan dalam perkara ini.
Sidang pun ditunda dan akan kembali digelar pekan depan untuk pemeriksaan lanjutan”, pungkasnya.(@Gus Kliwir)