JAKARTA – Lahirnya organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) disebut sebagai respons terhadap menurunnya kepercayaan publik, terhadap profesi advokat di Indonesia.
Organisasi tersebut resmi dideklarasikan di hotel Kempinski Jakarta, Kamis (5/3/2026), dengan dihadiri berbagai praktisi hukum, akademisi dan tokoh masyarakat.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar mengungkapkan bahwa profesi advokat saat ini menghadapi tantangan serius.
Salah satu tantangan terbesar adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum, akibat berbagai persoalan internal di kalangan advokat.
Menurutnya, fragmentasi organisasi advokat serta kecenderungan penggunaan profesi hukum, untuk kepentingan pragmatis telah memengaruhi citra advokat di mata publik.
“Profesi advokat sedang berada di titik krusial. Jika tidak segera dibenahi, kepercayaan publik bisa semakin menurun,” ujar Harris kepada wartawan
Ia menegaskan bahwa PERADI PROFESIONAL hadir untuk menjawab tantangan tersebut, dengan membangun organisasi yang berlandaskan profesionalisme, etika dan integritas.
Selain persoalan internal profesi, Harris juga menyoroti perubahan besar yang terjadi di dunia hukum, akibat perkembangan teknologi digital.
Transformasi digital telah melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum baru, seperti transaksi digital, platform teknologi, hingga sistem pembiayaan berbasis teknologi.
Menurut Harris, perkembangan tersebut menuntut advokat untuk memiliki kompetensi baru yang lebih luas.
“Advokat tidak bisa lagi hanya memahami hukum konvensional. Mereka juga harus memahami dinamika hukum di era digital,” tambah Harris
PERADI PROFESIONAL sendiri memiliki fondasi akademik yang kuat karena didirikan oleh tiga profesor hukum, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.
Organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
Deklarasi organisasi tersebut juga diwarnai kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa, yang mencerminkan komitmen sosial organisasi advokat ini.
Melalui kehadiran PERADI PROFESIONAL, para pendirinya berharap dapat mendorong lahirnya advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.(red)












