JATIM – Penertiban besar-besaran terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dilakukan pemerintah di wilayah Jawa Timur.
Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai kekurangan dalam standar operasional pada ratusan dapur pelayanan gizi yang menjadi bagian dari program nasional tersebut.
Sebanyak 788 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur resmi dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional tertanggal 10 Maret 2026.
Penghentian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan koordinator regional Jawa Timur yang disampaikan pada 9 Maret 2026, setelah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program di lapangan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan penting, dalam operasional program makan bergizi gratis.
Salah satu temuan utama adalah belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada dinas kesehatan setempat oleh sejumlah pengelola dapur pelayanan gizi.
Padahal sertifikat tersebut merupakan syarat dasar, untuk memastikan bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Selain persoalan administratif, Badan Gizi Nasional juga menemukan sejumlah SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Fasilitas pengolahan limbah ini sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, serta mencegah potensi pencemaran akibat aktivitas dapur pelayanan gizi.
Masalah lain yang turut menjadi perhatian adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal bagi pejabat struktural program.
Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan seharusnya memiliki fasilitas hunian, agar dapat menjalankan tugas pengawasan secara optimal.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini.
Bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan, untuk kualitas pelayanan serta keamanan pangan bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Program makan bergizi gratis merupakan program strategis pemerintah. Karena itu pelaksanaannya harus memenuhi seluruh standar kesehatan dan tata kelola yang telah ditetapkan,” ujar Albertus Dony Dewantoro kepada wartawan.
Meski operasional dihentikan sementara, pengelola SPPG tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, mereka dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Badan Gizi Nasional.
Langkah penertiban ini. sekaligus menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelaksanaan program nasional, tanpa standar yang jelas.(red)












