PATI – Penggeledahan rumah eks Pj Sekda Pati, Riyoso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (27/2/2026), menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang birokrasi setempat.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret Sudewo sebagai tersangka, dalam dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo berkata bahwa penyidik menyita dokumen serta perangkat elektronik dari rumah Riyoso.
Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK menduga adanya pengkondisian proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pati.
Dalam pengembangannya, muncul istilah “Tim 8” yang diduga berperan untuk pengaturan proyek atas perintah Sudewo.
Riyoso sendiri telah diperiksa dua kali sebagai saksi. Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuannya terkait mekanisme proyek dan proses pengisian jabatan desa”, kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Sejak Sudewo ditetapkan tersangka pada 20 Januari 2026, KPK terus mengembangkan perkara.
Dugaan praktik sistematis dalam pengelolaan proyek memperkuat, indikasi adanya jaringan terstruktur.
Publik kini menanti hasil analisis barang bukti elektronik yang disita. Tak sedikit yang menilai, data digital bisa menjadi kunci membuka peran aktor lain.
KPK memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan berbasis bukti. Kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas
Bahwa praktik jual beli jabatan dan pengaturan proyek akan ditindak tanpa pandang bulu”,












