SEMARANG, DETIKDEADLINE.COM I Penyidikan kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi penting di Polda Jawa Tengah.
Ketiga saksi berasal dari unsur pemerintahan desa hingga kecamatan, masing-masing RUK (perangkat Desa Sukorukun), KAR (Kepala Desa Bumiayu), dan SUR (Camat Gabus).
Mereka didalami terkait peran, alur komunikasi, serta dugaan setoran dalam proses pengisian jabatan desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, pemeriksaan ini penting untuk memperjelas konstruksi perkara pemerasan, yang diduga telah berlangsung secara sistematis di lingkungan Pemkab Pati.
Kasus ini mencuat usai KPK melakukan OTT pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan bersama sejumlah kepala desa yang diduga menjadi perantara pemerasan terhadap calon perangkat desa”, ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2/26).
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sudewo, tiga kepala desa turut dijerat
karena, diduga berperan aktif dalam pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.
KPK menilai praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan desa.
Lembaga antirasuah menegaskan akan terus mengembangkan perkara, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(red)












