• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Minggu, April 12, 2026
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja

Persiapan Tersangka Baru, KPK Periksa Kades dan Camat di Polda Jateng

Admin by Admin
Februari 2, 2026
in Berita, Hukum, Jateng
0

SEMARANG, DETIKDEADLINE.COM I Penyidikan kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi penting di Polda Jawa Tengah.

BacaJuga

Abdul Mu’ti : Revitalisasi Sekolah Bukan Proyek, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

Abdul Mu’ti : Revitalisasi Sekolah Bukan Proyek, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

April 12, 2026
Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

April 11, 2026
16 Orang Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah

16 Orang Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah

April 11, 2026
Baznas Harus Gerak, Chandra : Masyarakat Menanti Kinerja

Baznas Harus Gerak, Chandra : Masyarakat Menanti Kinerja

April 10, 2026

Ketiga saksi berasal dari unsur pemerintahan desa hingga kecamatan, masing-masing RUK (perangkat Desa Sukorukun), KAR (Kepala Desa Bumiayu), dan SUR (Camat Gabus).

Mereka didalami terkait peran, alur komunikasi, serta dugaan setoran dalam proses pengisian jabatan desa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, pemeriksaan ini penting untuk memperjelas konstruksi perkara pemerasan, yang diduga telah berlangsung secara sistematis di lingkungan Pemkab Pati.

Kasus ini mencuat usai KPK melakukan OTT pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan bersama sejumlah kepala desa yang diduga menjadi perantara pemerasan terhadap calon perangkat desa”, ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/2/26).

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sudewo, tiga kepala desa turut dijerat

karena, diduga berperan aktif dalam pengumpulan dana dari para calon perangkat desa.

KPK menilai praktik ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan desa.

Lembaga antirasuah menegaskan akan terus mengembangkan perkara, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(red)

Tags: #Kades #Camat #KPK #Poldajateng
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

Abdul Mu’ti : Revitalisasi Sekolah Bukan Proyek, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa
Berita

Abdul Mu’ti : Revitalisasi Sekolah Bukan Proyek, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

April 12, 2026
Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk
Berita

Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

April 11, 2026
16 Orang Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah
Berita

16 Orang Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah

April 11, 2026
Baznas Harus Gerak, Chandra : Masyarakat Menanti Kinerja
Berita

Baznas Harus Gerak, Chandra : Masyarakat Menanti Kinerja

April 10, 2026
Vape Diduga Jadi Bong Modern Anak Muda, BNN Desak Pelarangan Nasional
Berita

Vape Diduga Jadi Bong Modern Anak Muda, BNN Desak Pelarangan Nasional

April 10, 2026
Etika Pers Harga Mati, Kades Sukokulon Gandeng SMSI Ingatkan Kominfo Terkait Legal Perusahaan Pers
Berita

Etika Pers Harga Mati, Kades Sukokulon Gandeng SMSI Ingatkan Kominfo Terkait Legal Perusahaan Pers

April 9, 2026
Load More
Next Post
SMSI Warning Pemerintah, Jangan Asal Gandeng Media

SMSI Warning Pemerintah, Jangan Asal Gandeng Media

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • Abdul Mu’ti : Revitalisasi Sekolah Bukan Proyek, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa
  • Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com