Detikdeadline.com, PATI I Sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret karmisih sebagai terdakwa kembali berlangsung di pengadilan negeri kelas 1A Pati, pada Senin (10/3/2025).
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi dari pihak korban dan memutar bukti video sebanyak empat kali.
Dalam rekaman video yang diputar, JPU berusaha membuktikan bahwa terdakwa telah mengeluarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik siti fatimah al zana nur fatimah.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Nur Said, S.H, M.H menjelaskan bahwa tidak ada satu pun pernyataan eksplisit dalam video tersebut, yang menunjukkan bahwa kliennya menyebut korban sebagai rentenir.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan sebelum memutuskan perkara ini”, kata Nur Said, S.H., M.H dihadapan media, Minggu (10/3/25).
Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dapat meringankan terdakwa.(red)