Detikdeadline.com, KUDUS I Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus hari ini berhasil menangkap dua pria komplotan spesialis pencuri ternak yang beraksi di wilayah Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Kedua pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Mejobo, diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian ternak jenis kambing di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo.
“Kini, Polres Kudus berhasil mengamankan pencuri ternak yang beraksi di wilayah Kecamatan Mejobo, Kudus,” ujar AKP Danail Arifin dihadapan media, Kamis (6/3/25).
Dua pelaku berinisial SP (49) dan AL (40) ditangkap setelah mencuri delapan ekor kambing milik warga pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan inisial SN (48), warga Kecamatan Mejobo, yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan mereka.
Para pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna abu -abu metalik dengan nomor polisi K 1955 RK. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Setelah mendapatkan petunjuk, Tim Opsnal Resmob Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga pelaku dengan peran masing – masing.
Dari pengakuan inisial SP dan AL, mereka mencuri delapan ekor kambing milik warga Desa Hadiwarno dengan memasukkan hewan ke dalam mobil Xenia yang telah mereka siapkan.
Kambing – kambing tersebut, kemudian dijual kepada inisial SN seharga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan itu dibagi rata, masing – masing mendapatkan Rp 2 juta.
“Jadi, inisial SN membeli delapan ekor kambing dengan harga Rp 4 juta, kemudian menjual kembali lima ekor di Pasar Wage Pati seharga Rp 3,5 juta.
Sisa tiga ekor kambing dan satu anakan yang baru lahir masih dalam penguasaannya,” imbuh AKP Danail.
Selain beraksi di Kudus, kedua pelaku juga terlibat dalam pencurian sembilan ekor kambing di Lasem, Kabupaten Rembang, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Ketiga pelaku telah diamankan di Polres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini
Guna mengungkap kemungkinan jaringan pencurian ternak lainnya”, pungkasnya.(DN/red)