Detikdeadline.com, SEMARANG I Inisial YS alias Mami U resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan striptease di Mansion KTV & Bar.
Penyidik menduga bahwa tersangka memiliki peran dalam mengatur operasional hiburan malam yang melanggar hukum.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ini,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio dihadapan media, Minggu (2/3/25).
Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat kasus ini di pengadilan.
Pihak berwenang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. dengan transparan dan profesional”, kata Kabid Humas Polda Jateng.(@Gus Kliwir)