JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali menegaskan pentingnya menjaga marwah kebebasan pers di tengah meningkatnya tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik, Senin (20/4/26).
Dalam pandangan SMSI, jurnalisme independen merupakan bagian dari perjuangan moral untuk menyuarakan kebenaran, terutama ketika media mengungkap fakta yang menyangkut kepentingan publik.
Namun, SMSI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan tanpa aturan.
Setiap karya jurnalistik harus tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk menjalankan prinsip verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan informasi.
SMSI menilai bahwa masih banyak pihak yang keliru memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Ketika merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebagian pihak memilih mengirim somasi atau bahkan langsung melaporkan wartawan ke aparat penegak hukum.
Padahal, SMSI menegaskan somasi bukan jalur pers. Penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya dilakukan melalui hak jawab dan hak koreksi, sesuai mekanisme yang telah diatur Dewan Pers.
Jalur ini dinilai lebih sehat, karena memberi ruang klarifikasi serta memperbaiki informasi apabila terdapat kekeliruan.
Menurut SMSI, langkah melaporkan wartawan atau media tanpa menempuh hak jawab dapat menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap profesi pers.
Hal itu berbahaya, karena berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis dan menghambat fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Koordinator Ketua SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menjelaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai prosedur jurnalistik sejatinya memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Selama wartawan melakukan konfirmasi, memuat berita secara berimbang, serta mematuhi kode etik, maka karya jurnalistiknya dilindungi UU Pers.
“Pers itu dilindungi undang-undang. Tetapi wartawan juga harus bekerja profesional. Konfirmasi, berimbang, dan etika itu wajib,” tegas Agus Kliwir.
Ia menambahkan, bahwa penyelesaian masalah pemberitaan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana, karena UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang lebih tepat dan berkeadilan.
SMSI menilai, apabila seluruh pihak mematuhi jalur penyelesaian melalui Dewan Pers, maka konflik pemberitaan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan publik.
Mekanisme hak jawab dan hak koreksi juga menjadi bukti bahwa pers tidak kebal hukum, tetapi memiliki sistem etik dan prosedur yang harus dihormati.
Dengan demikian, SMSI berharap masyarakat, pejabat publik, serta institusi negara dapat memahami jalur pers secara utuh
Agar kebebasan pers tetap terjaga, tanpa mengorbankan profesionalisme dan etika jurnalistik”, kata Agus Kliwir.(red)











