JAKARTA, DETIKDEADLINE.COM I Upaya Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) memperjuangkan kepastian hukum bagi wartawan membuahkan hasil.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam putusan yang dibacakan, Senin (19/1/2026).
Permohonan tersebut diajukan IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
Mereka menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan tidak memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi wartawan, terutama dalam praktik pemberitaan dan investigasi.
MK dalam amar putusannya menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” harus dimaknai secara konkret.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, tidak dapat langsung dipidana atau digugat secara perdata tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers.
Mahkamah menilai, mekanisme penyelesaian sengketa pers merupakan instrumen penting untuk mencegah kriminalisasi dan menjaga kemerdekaan pers.
Dengan melibatkan Dewan Pers, setiap persoalan jurnalistik dapat diselesaikan secara proporsional dan berkeadilan”, kata M. Guntur Hamzah kepada wartawan, Selasa (20/1/26).
Putusan ini sekaligus menempatkan profesi wartawan sejajar dengan profesi lain yang memiliki perlindungan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik.
MK menegaskan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.(red)












