JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa persoalan ketidaksesuaian rating usia, pada sejumlah game di platform Steam bukan masalah sepele.
Pemerintah menilai, sistem klasifikasi yang keliru dapat membuka peluang besar bagi anak-anak mengakses konten, yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis mereka.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi kini memperluas investigasi dengan menelusuri mekanisme rating yang digunakan Steam, termasuk bagaimana proses penentuan klasifikasi usia dilakukan sebelum game dipasarkan ke publik.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Ditjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana menyatakan bahwa kesalahan label usia berpotensi menimbulkan dampak serius
Karena masyarakat, terutama orang tua, selama ini menjadikan rating sebagai indikator utama sebelum memberikan akses game kepada anak.
“Klasifikasi usia itu bukan sekadar simbol. Itu bagian dari pelindungan konsumen. Kalau rating tidak sesuai konten, maka orang tua bisa tertipu,” tegas Sonny di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Kemkomdigi juga menambahkan, bahwa regulasi yang sudah disusun selama bertahun-tahun melalui Indonesia Game Rating System (IGRS), harus menjadi acuan utama bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah menyebut, setelah komunikasi intensif dilakukan, pihak Steam mulai melakukan langkah mitigasi cepat dengan menurunkan atau melakukan take down label rating pada game-game yang terindikasi bermasalah.
Namun, Kemkomdigi menilai langkah tersebut belum cukup. Pemerintah meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem klasifikasi
Termasuk menelusuri kemungkinan adanya kelalaian teknis maupun kesengajaan, dalam penyajian rating yang dapat menguntungkan pihak tertentu.
Menurut Kemkomdigi, jika rating usia dapat diubah atau dipasang tanpa verifikasi konten, maka sistem perlindungan anak akan runtuh.
Apalagi, game kini bukan lagi sekadar hiburan, tetapi menjadi salah satu produk digital paling masif yang dikonsumsi anak-anak.
Sonny menjelaskan bahwa regulasi yang telah disahkan melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2024 dan Permen Nomor 2 Tahun 2024 harus dijalankan secara konsisten
Tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh platform internasional seperti Steam. Kemkomdigi juga mengaitkan penerapan IGRS dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Aturan tersebut dinilai sebagai penguatan nyata, untuk memastikan anak-anak terlindungi dari konten berbahaya di ruang digital.
“Negara hadir untuk melindungi anak-anak. Orang tua harus diberi informasi yang benar. Kalau sistem rating kacau, maka perlindungan anak jadi omong kosong,” tutur Sonny.(red)












