JAKARTA, DETIKDEADLINE.COM I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap calon perangkat desa dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Para caperdes disebut terpaksa menyetorkan uang dalam jumlah besar, karena adanya ancaman tidak akan dibukanya formasi di tahun berikutnya.
Ancaman tersebut diduga disampaikan oleh jaringan yang dikenal sebagai “Tim 8”, yang beranggotakan koordinator kecamatan.
KPK berencana segera memanggil delapan Korcam tersebut untuk mengurai peran dan jaringan praktik pemerasan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa praktik pengumpulan uang ini mengandung unsur paksaan.
Oleh karena itu, KPK tidak menganggap setoran yang diberikan para caperdes sebagai bentuk kesukarelaan.
Dalam penyelidikan, KPK juga menelusuri sumber dana yang digunakan para calon perangkat desa.
Beberapa di antaranya diduga harus berutang atau menjual aset demi memenuhi permintaan setoran dengan nominal ratusan juta rupiah”, kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (22/1/26).
KPK menilai, pemanggilan “Tim 8” menjadi kunci untuk membuka peran jaringan dari tingkat kecamatan hingga desa.
Penegakan hukum diharapkan dapat menghentikan praktik korupsi yang telah lama mencoreng tata kelola pemerintahan desa.
KPK mengimbau masyarakat, khususnya calon perangkat desa untuk tidak takut melapor, apabila mengalami pemerasan atau pungutan liar.
Lembaga antirasuah menjamin perlindungan bagi pelapor dan berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.(red)












