PATI I Di balik gelapnya malam 3 Mei 2025, dua geng muda Sukolilo bentrok dengan senjata tajam. Lokasi yang sepi di gapura perbatasan Wotan – Baturejo jadi saksi amuk pemuda yang terpancing tantangan medsos.
Patroli Polsek Sukolilo yang melintas membubarkan aksi ini sebelum jatuh korban. Namun, semangat polisi tak berhenti di situ. Penyelidikan langsung digelar pada Rabu (14/5/2025), ada sembilan pemuda diciduk.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan menyebut dua tersangka utama adalah Gilang R dan Guntur.
Polisi menyita dua celurit dari tangan mereka. Kini, keduanya terancam pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
“Kami tidak main – main. Ini soal keselamatan masyarakat,” tegas Kapolsek Sukolilo dihadapan detikdeadline.com.
Remaja lain yang ikut tapi tak membawa sajam diarahkan ke pembinaan. Dilibatkan guru, orang tua, dan perangkat Desa. Mereka wajib menandatangani pernyataan dan hadir absensi Senin – Kamis.
Langkah humanis ini menunjukkan bahwa hukum tak selalu berarti kurungan. Tapi juga pemulihan.
Polisi berharap kejadian ini. jadi pelajaran dan titik balik anak – anak muda, agar tak terjerumus lebih dalam lagi.(@Gus Kliwir)












