PATI – Gelombang penolakan terhadap rencana pendirian posko aksi aliansi masyarakat pati bersatu (AMPB) di lingkungan Mapolresta semakin menguat.
Sejumlah organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga perguruan silat di wilayah Kabupaten Pati secara kompak menyatakan sikap tegas menolak rencana tersebut.
Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani sejumlah pimpinan elemen masyarakat.
Mereka berasal dari berbagai organisasi besar di Pati, mulai dari Ketua LSM Laskar Joyo Kusumo, Ketua PSHT, Ketua PSHW Winongo, Ketua Pagar Nusa, Ketua Ormas Lindu Aji Jolosutro
Ketua Ormas Pemuda Pancasila, Ketua Ormas Squad Nusantara, Ketua LSM Harimau, hingga Ketua Ormas GRIB Jaya.
Mereka menilai, pendirian posko aksi di kawasan Mapolresta Pati pada rentang tanggal 1 hingga 14 Mei 2026, bisa berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas masyarakat.
Tidak hanya menghambat pelayanan publik, keberadaan posko dalam jangka panjang dikhawatirkan memicu ketegangan sosial di lingkungan sekitar.
“Mapolresta Pati adalah pusat pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat. tidak semestinya dijadikan lokasi kegiatan massa berkepanjangan,” tulis pernyataan tersebut, Kamis (30/4/2026).
Menurut para tokoh ormas, lokasi Mapolresta berada di kawasan strategis yang dekat dengan fasilitas pendidikan, tempat ibadah, serta jalur utama aktivitas masyarakat.
Bila area itu dijadikan titik konsentrasi massa dalam waktu lama, dampaknya bisa meluas ke ketidaknyamanan publik.
“Kami menolak apabila posko aksi didirikan di Mapolresta Pati, karena dapat mengganggu pelayanan publik, fasilitas umum, aktivitas pendidikan, bahkan kenyamanan tempat ibadah,” tegas salah satu perwakilan ormas.
Ketua Umum Laskar Joyo Kusumo Pati, Ketut menekankan bahwa demokrasi harus dijaga, agar tetap sehat.
Namun, ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh berubah menjadi tekanan jalanan yang justru mengancam ketertiban umum.
Menurutnya, bila pendirian posko aksi dibiarkan, hal itu bisa menciptakan preseden buruk secara nasional.
Ruang pelayanan negara dikhawatirkan menjadi sasaran tekanan kelompok tertentu, dan melemahkan wibawa institusi.
“Jika tidak ditertibkan, ini bisa menimbulkan persepsi ruang negara dapat dikuasai kelompok tertentu. Pati harus dijaga dari potensi konflik horizontal,” ujar Ketut kepada wartawan
Para tokoh masyarakat pun meminta semua pihak mengedepankan dialog, dan menghormati aturan hukum. demi menjaga persatuan serta ketenangan warga se- Kabupaten Pati.(red)











