Detikdeadline.com, PATI I Inisial AAP (17), seorang remaja asal Trangkil, kini tertangkap basah mencuri empat tandan pisang milik Kamari (50) di Tlogowungu, Pati, pada Senin (17/2/25). Pelaku diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tlogowungu.
Dua saksi, Saturi (55) dan Sanuri (50), melihat pelaku membawa pisang dengan tongkat kayu. Setelah korban melapor ke polisi, dilakukan interogasi awal dan mediasi.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Korban menerima penyelesaian damai dan tidak menuntut ganti rugi,” jelas Kapolsek Tlogowungu dihadapan media.
Dalam proses kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, untuk lebih peduli terhadap perilaku anak – anak dan remaja, serta memberikan edukasi mengenai dampak dari setiap tindakan melanggar hukum.(@Gus Kliwir)