Detikdeadline.com, PATI I Kejaksaan Negeri Pati mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh inisial H (47), Bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Tersangka mengambil Dana Desa secara diam -diam, tanpa melalui prosedur yang seharusnya, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 170 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pati, Erwin Adriyanto menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah memanfaatkan jabatannya untuk mengakses Dana Desa tanpa persetujuan kepala Desa dan perangkat lainnya.
“Modusnya, dia menggunakan dana kas Desa tanpa izin dan tidak sebagaimana mestinya. Bahkan, ada juga pengambilan uang dari keuangan Desa, kepala Desa, atau pihak BPD,” kata Erwin Adriyanto dihadapan media
Penyelidikan mengungkap bahwa H memanfaatkan celah dalam pengelolaan keuangan desa yang masih memiliki kelemahan dalam sistem pengawasannya. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan kegiatan desa lainnya justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Selain mengambil dana secara langsung, H juga diduga memanipulasi laporan keuangan desa agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang. “Ada beberapa laporan keuangan yang dibuat tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan Dana Desa di berbagai daerah. “Ini menjadi pelajaran bagi pemerintah Desa lainnya, untuk lebih berhati – hati dalam pengelolaan anggaran,” imbuh Erwin Adriyanto, Selasa (19/2/25).
Dalam upaya pencegahan kasus serupa, Kejari Pati akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh kecamatan.
“Kami akan bekerjasama dengan Inspektorat dan pemerintah daerah, untuk memperkuat sistem pengawasan kedepan.
Jika terbukti bersalah, tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Masyarakat diharapkan lebih aktif mengawasi penggunaan Dana Desa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah korupsi di tingkat Desa,” tutup Kasi Pidana Khusus Kejari Pati.(Eko)












