PATI, detikdeadline.com I Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kini Polsek Sukolilo telah berhasil mengungkap kasus pencurian Motor di tempat kejadian perkara (TKP) teras halaman rumah warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya, kasus pencurian Sepeda motor Motor Honda Beat warna hitam tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 08.30 Wib.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan, bahwa tersangka berinisial ST (56) Warga Desa Jimbaran Kayen Pati, yang merupakan Residivis Kasus Curanmor Roda Dua.
“Setelah menerima Laporan Polsek Sukolilo melakukan olah TKP dan dari hasilnya petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku.
Kemudian petugas mencari keberadaan pelaku, lalu pada hari yang sama yaitu Rabu, 17 Juli 2024 sekira Pkl 18.30 Wib.
Kini petugas berhasil mengamankan Tersangka di pinggir Jalan Raya Cengkalsewu-Kudus turut Desa Bulucangkring Jekulo Kudus”, kata AKP Sahlan di hadapan awak media, Sabtu (20/7/24).
Kapolsek Sukolilo menambahkan, pada waktu itu, tersangka sedang mengendari Motor Honda Vario warna Putih Silver yang merupakan hasil curian di TKP Kayen.
Selanjutnya, petugas menyita barang bukti motor honda beat warna hitam dari hasil curian TKP wilayah Sukolilo dan unit di simpan oleh tersangka.
Di wilayah Desa Kesambi Kecamatan Mejobo Kudus. Kini tersangka rencana mau kabur ke pulau bali.
Karena tahu rumahnya di grebek petugas dan ia sudah membawa bekal dan tas besar”, imbuh Kapolsek Sukolilo.
Lalu tersangka dan barang bukti berupa motor honda beat hitam dari hasil curian TKP Sukolilo dan Motor Honda Vario warna Putih Silver Hasil Curian TKP Kayen, dibawa ke Mapolsek Sukolilo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Maka tersangka curanmor ini disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, tegasnya.(red)