JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di pondok pesantren ndholo kusumo, kabupaten pati, Jawa Tengah, kembali mengguncang publik.
Peristiwa yang menyeret tersangka berinisial A tersebut, kini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama pemerhati perlindungan perempuan dan anak.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak boleh diberi ruang sedikit pun.
Ia menilai, tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum seberat-beratnya.
Menurut Agus Kliwir, predator seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan merupakan ancaman serius, karena merusak masa depan generasi muda.
Terlebih, korban adalah santriwati yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan lingkungan aman.
“Predator anak tidak boleh dikasih ampun. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan luar biasa.
Siapa pun yang membantu tersangka inisial A juga harus ditindak tegas. terapkan UU kebiri”, tegas Agus Kliwir, jumat (8/5/2026).
RPPAI secara khusus mendesak aparat penegak hukum di Polresta Pati untuk bertindak tegas
Ia pun meminta Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi beserta Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyama mengambil langkah berani, demi memberikan efek jera maksimal.
Penerapan hukuman kebiri kimia harus menjadi simbol keberanian aparat dalam memerangi predator seksual.
Menurutnya, jika penegakan hukum dilakukan secara tegas, maka dapat menjadi contoh nasional.
“Kalau Polresta Pati berani menerapkan UU kebiri, ini akan jadi contoh nasional. Biar jadi efek jera. biar predator itu mikir seribu kali,” lanjutnya.
Agus Kliwir menilai dampak kekerasan seksual bukan hanya luka fisik, namun juga menghancurkan mental korban dalam jangka panjang.
Keadilan yang tegas akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan ia mengingatkan, agar kedepan tidak ada pihak yang mencoba melindungi pelaku atau mengaburkan fakta.
Kami tegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan jangan sampai ada permainan. negara harus berdiri di pihak korban
Maka kepolisian resor pati harus menerapkan UU Kebiri dan Pasal 55 KUHP bagi tersangka dan yang membantu dia kabur.(red)











