JAKARTA – Kinerja cepat Satreskrim Polresta Pati dalam memburu dan menangkap tersangka dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren ndholo kusumo, Kabupaten Pati, menuai apresiasi luas.
Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat, dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir menyampaikan apresiasi khusus kepada Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyama yang baru menjabat sekitar dua bulan
Namun langsung menghadapi kasus besar yang menyita perhatian publik. “ini ujian berat bagi Kasat Reskrim baru.
Tetapi Kompol Dika mampu menjawab keraguan masyarakat dengan tindakan nyata. kini tersangka yang sempat kabur akhirnya berhasil dilibas dan ditangkap,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurut Agus Kliwir, sebelumnya publik sempat mempertanyakan keseriusan aparat, karena tersangka berinisial A dikabarkan menghilang dari wilayah Kabupaten Pati.
Namun Satreskrim Polresta Pati bersama tim Remob terus melakukan pengejaran intensif, hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Bogor sebelum berpindah ke Wonogiri.
“Ini menunjukkan polisi tidak tinggal diam. ketika masyarakat mulai ragu, aparat justru membuktikan kerja nyata,” lanjutnya
RPPAI menilai kasus tersebut menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan, khususnya lembaga berbasis keagamaan, agar memperkuat sistem perlindungan terhadap anak.
Agus Kliwir menyebut meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sudah masuk kategori darurat nasional.
“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. ini ancaman serius terhadap masa depan generasi bangsa,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan, serta memberikan ruang aman bagi korban untuk melapor.
Menurutnya, budaya bungkam masih menjadi penyebab banyak kasus kekerasan seksual sulit terungkap.
“Korban sering takut bicara, karena tekanan sosial dan rasa malu. negara harus hadir memberikan perlindungan penuh,” tambahnya.
Selain itu, RPPAI mendesak agar pelaku diproses dengan hukuman maksimal, termasuk penerapan Undang-Undang Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hukuman berat diperlukan, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi predator seksual.
“Kalau hukum lemah, pelaku akan terus bermunculan. negara harus menunjukkan keberpihakan kepada korban,” pungkasnya.(red)












