JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir melontarkan kritik keras, sekaligus kecaman tajam atas kasus dugaan pencabulan
Yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo (NK), Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus yang menyeret pengasuh pondok berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka
Dinilai Agus Kliwir sebagai tindakan kejahatan seksual luar biasa, bisa mencoreng dunia pendidikan dan agama.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan terhadap puluhan santriwati tersebut merupakan perbuatan biadab dan tidak manusiawi, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren.
“Ini kejahatan seksual yang sangat menjijikkan dan harus dihukum seberat-beratnya. jangan ada ruang kompromi,” tegas Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5/2026).
RPPAI menyebut pesantren seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak dalam belajar agama dan membentuk karakter.
Namun jika ada predator seksual di dalamnya, maka lembaga tersebut justru berubah menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang turun langsung ke wilayah Kabupaten Pati untuk memberi perhatian serius pada kasus ini.
“Perhatian pemerintah pusat sangat penting. ini bukti kasus, tidak boleh dianggap perkara lokal semata,” katanya.
Agus Kliwir mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis menggunakan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dan UU Perlindungan Anak
Agar hukuman maksimal dapat dijatuhkan dan memberikan efek jera. tak hanya itu, Agus Kliwir meminta Kementerian Agama Kabupaten Pati bertindak tegas
Dengan menutup permanen ponpes tersebut, apabila terbukti menjadi tempat kekerasan seksual sistematis.
“Cabut izinnya, hentikan aktivitasnya. Jangan beri kesempatan beroperasi lagi,” lanjutnya
Polresta Pati harus segera menahan tersangka, agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat.
Dia bahkan mendorong penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sesuai regulasi. RPPAI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas
Termasuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis, dan pemulihan trauma secara maksimal.(red)











