• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Rabu, Mei 20, 2026
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja

Kunci Palsu Modifikasi Dibuat Aksi, Polisi Bekuk Tiga Residivis

Redaksi by Redaksi
Mei 6, 2026
in Berita, Hukum, Jateng
0

JEPARA – Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset vital milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Pakis Aji

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari dua eksekutor utama dan satu tersangka lain yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

BacaJuga

Satlantas Polresta Pati Dorong Peningkatan Transaksi Samsat Budiman

Satlantas Polresta Pati Dorong Peningkatan Transaksi Samsat Budiman

Mei 20, 2026
SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

Mei 19, 2026
Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

Mei 19, 2026
Ngaji Roso di Padepokan Paku Bumi Gus Alif Sabdodadi, Syukuran Joglo Baru

Ngaji Roso di Padepokan Paku Bumi Gus Alif Sabdodadi, Syukuran Joglo Baru

Mei 17, 2026

Kasus pencurian itu bermula dari laporan kehilangan baterai lithium milik PT XL Axiata yang terjadi di Tower IBS yang berada di Desa Lebak

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan februari 2026, dan sempat mengganggu keamanan aset infrastruktur telekomunikasi di lokasi tersebut.

Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Para pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan matang setelah memastikan situasi tower dalam keadaan sepi.

“Pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi untuk melihat kondisi sekitar. setelah merasa aman

Mereka langsung melakukan pembobolan,” ungkap AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).

Dua tersangka utama masing-masing berinisial SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara.

Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor yang masuk ke area tower dengan cara merusak kunci pengaman.

Ia pun menggunakan kunci palsu hasil modifikasi, agar dapat membuka akses kabinet penyimpanan baterai.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol dua unit baterai lithium merek ZTE yang menjadi sumber daya penting bagi operasional tower telekomunikasi.

Setelah itu, barang hasil curian dijual kepada tersangka lainnya berinisial AA (30), warga Jember, Jawa Timur, yang diduga berperan sebagai penadah.

Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Polisi menilai pencurian baterai tower tidak hanya merugikan perusahaan, namun juga dapat mengganggu layanan jaringan komunikasi masyarakat.

AKP Wildan menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dan Unit Jatanras Polda Jawa Tengah.

Dari proses pelacakan dan pengumpulan informasi, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan

Dua unit baterai lithium merek ZTE, kunci BTS merek SJ, kunci palsu hasil modifikasi, serta peralatan pendukung seperti obeng dan sarung tangan.

Dari hasil pemeriksaan, inisial SS dan HR diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Keduanya kini dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara tersangka inisial AA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas. saat ini ketiga tersangka sudah kami tahan di rutan Mapolres Jepara untuk pendalaman lebih lanjut,” tambah AKP Wildan.

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna turut mengimbau perusahaan penyedia layanan telekomunikasi agar meningkatkan pengamanan tower di lapangan.

Menurutnya, tower telekomunikasi merupakan objek vital yang berkaitan langsung dengan kebutuhan komunikasi masyarakat.

“Perusahaan perlu menambah sistem keamanan seperti CCTV, alarm sensor, hingga pengamanan ekstra pada kabinet baterai. Ini infrastruktur penting,” tutur AKP Dwi Prayitna.

Ia juga meminta masyarakat sekitar tower, agar lebih peduli terhadap aktivitas mencurigakan dan jika menemukan orang asing

Bergerak tidak wajar di sekitar tower, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

“Laporkan ke Polsek terdekat atau Call Center 110. peran masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminal,” pungkasnya.(red)

Tags: #redivis #pakis #aji
ShareTweetPin
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Satlantas Polresta Pati Dorong Peningkatan Transaksi Samsat Budiman
Berita

Satlantas Polresta Pati Dorong Peningkatan Transaksi Samsat Budiman

Mei 20, 2026
SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri
Blak blakan

SMSI Garda Depan Awasi Kerjasama Publikasi Pemerintah, TNI dan Polri

Mei 19, 2026
Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan
Berita

Gandeng SMSI, Kasubnit STNK Berantas Percaloan

Mei 19, 2026
Ngaji Roso di Padepokan Paku Bumi Gus Alif Sabdodadi, Syukuran Joglo Baru
Berita

Ngaji Roso di Padepokan Paku Bumi Gus Alif Sabdodadi, Syukuran Joglo Baru

Mei 17, 2026
Hoaks “Intel Kodim” Berkaos Provokatif Dibongkar, TNI-Polri Pati Tegaskan Tetap Solid
Berita

Hoaks “Intel Kodim” Berkaos Provokatif Dibongkar, TNI-Polri Pati Tegaskan Tetap Solid

Mei 17, 2026
Gerai Koperasi Desa Merah Putih Resmi Diluncurkan
Berita

Gerai Koperasi Desa Merah Putih Resmi Diluncurkan

Mei 16, 2026
Load More
Next Post
Yasin Fadhilah Kudus Terungkap, Musthofa : Berawal dari Ijazah KH Sya’roni Ahmadi

Yasin Fadhilah Kudus Terungkap, Musthofa : Berawal dari Ijazah KH Sya’roni Ahmadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • Satlantas Polresta Pati Dorong Peningkatan Transaksi Samsat Budiman
  • Usai Promosi Liga 1, Adhyaksa FC Banten Temui Jaksa Agung
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com