JEPARA – Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset vital milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Kecamatan Pakis Aji
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari dua eksekutor utama dan satu tersangka lain yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Kasus pencurian itu bermula dari laporan kehilangan baterai lithium milik PT XL Axiata yang terjadi di Tower IBS yang berada di Desa Lebak
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan februari 2026, dan sempat mengganggu keamanan aset infrastruktur telekomunikasi di lokasi tersebut.
Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Para pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan matang setelah memastikan situasi tower dalam keadaan sepi.
“Pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi untuk melihat kondisi sekitar. setelah merasa aman
Mereka langsung melakukan pembobolan,” ungkap AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).
Dua tersangka utama masing-masing berinisial SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara.
Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor yang masuk ke area tower dengan cara merusak kunci pengaman.
Ia pun menggunakan kunci palsu hasil modifikasi, agar dapat membuka akses kabinet penyimpanan baterai.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol dua unit baterai lithium merek ZTE yang menjadi sumber daya penting bagi operasional tower telekomunikasi.
Setelah itu, barang hasil curian dijual kepada tersangka lainnya berinisial AA (30), warga Jember, Jawa Timur, yang diduga berperan sebagai penadah.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Polisi menilai pencurian baterai tower tidak hanya merugikan perusahaan, namun juga dapat mengganggu layanan jaringan komunikasi masyarakat.
AKP Wildan menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dan Unit Jatanras Polda Jawa Tengah.
Dari proses pelacakan dan pengumpulan informasi, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting. di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan
Dua unit baterai lithium merek ZTE, kunci BTS merek SJ, kunci palsu hasil modifikasi, serta peralatan pendukung seperti obeng dan sarung tangan.
Dari hasil pemeriksaan, inisial SS dan HR diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam tindak pidana serupa.
Keduanya kini dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara tersangka inisial AA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas. saat ini ketiga tersangka sudah kami tahan di rutan Mapolres Jepara untuk pendalaman lebih lanjut,” tambah AKP Wildan.
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna turut mengimbau perusahaan penyedia layanan telekomunikasi agar meningkatkan pengamanan tower di lapangan.
Menurutnya, tower telekomunikasi merupakan objek vital yang berkaitan langsung dengan kebutuhan komunikasi masyarakat.
“Perusahaan perlu menambah sistem keamanan seperti CCTV, alarm sensor, hingga pengamanan ekstra pada kabinet baterai. Ini infrastruktur penting,” tutur AKP Dwi Prayitna.
Ia juga meminta masyarakat sekitar tower, agar lebih peduli terhadap aktivitas mencurigakan dan jika menemukan orang asing
Bergerak tidak wajar di sekitar tower, warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
“Laporkan ke Polsek terdekat atau Call Center 110. peran masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminal,” pungkasnya.(red)











