• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Jumat, Mei 8, 2026
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja

UU Kebiri Kimia Jadi Desakan, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2026
in Hukum, Jabodetabek
0

JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di pondok pesantren ndholo kusumo, kabupaten pati, Jawa Tengah, kembali mengguncang publik.

Peristiwa yang menyeret tersangka berinisial A tersebut, kini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama pemerhati perlindungan perempuan dan anak.

BacaJuga

Tersangka Sempat Kabur ke Bogor, Satreskrim Libas di Wonogiri

Tersangka Sempat Kabur ke Bogor, Satreskrim Libas di Wonogiri

Mei 7, 2026
Kasat Reskrim Baru 2 Bulan Libas Kyai Cabul, RPPAI Apresiasi

Kasat Reskrim Baru 2 Bulan Libas Kyai Cabul, RPPAI Apresiasi

Mei 7, 2026
Komitmen Tata Kelola Sepak Bola, PSSI Pati Gandeng Kejari

Komitmen Tata Kelola Sepak Bola, PSSI Pati Gandeng Kejari

Mei 6, 2026
Lagi – Lagi Tersangka Kabur, Wakasat Reskrim Bilang Pemanggilan Pertama

Lagi – Lagi Tersangka Kabur, Wakasat Reskrim Bilang Pemanggilan Pertama

Mei 6, 2026

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tidak boleh diberi ruang sedikit pun.

Ia menilai, tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihukum seberat-beratnya.

Menurut Agus Kliwir, predator seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan merupakan ancaman serius, karena merusak masa depan generasi muda.

Terlebih, korban adalah santriwati yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan lingkungan aman.

“Predator anak tidak boleh dikasih ampun. Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan luar biasa.

Siapa pun yang membantu tersangka inisial A juga harus ditindak tegas. terapkan UU kebiri”, tegas Agus Kliwir, jumat (8/5/2026).

RPPAI secara khusus mendesak aparat penegak hukum di Polresta Pati untuk bertindak tegas

Ia pun meminta Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi beserta Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyama mengambil langkah berani, demi memberikan efek jera maksimal.

Penerapan hukuman kebiri kimia harus menjadi simbol keberanian aparat dalam memerangi predator seksual.

Menurutnya, jika penegakan hukum dilakukan secara tegas, maka dapat menjadi contoh nasional.

“Kalau Polresta Pati berani menerapkan UU kebiri, ini akan jadi contoh nasional. Biar jadi efek jera. biar predator itu mikir seribu kali,” lanjutnya.

Agus Kliwir menilai dampak kekerasan seksual bukan hanya luka fisik, namun juga menghancurkan mental korban dalam jangka panjang.

Keadilan yang tegas akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara dan ia mengingatkan, agar kedepan tidak ada pihak yang mencoba melindungi pelaku atau mengaburkan fakta.

Kami tegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan jangan sampai ada permainan. negara harus berdiri di pihak korban

Maka kepolisian resor pati harus menerapkan UU Kebiri dan Pasal 55 KUHP bagi tersangka dan yang membantu dia kabur.(red)

Tags: #pati #uu #kebiri
ShareTweetPin
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Tersangka Sempat Kabur ke Bogor, Satreskrim Libas di Wonogiri
Berita

Tersangka Sempat Kabur ke Bogor, Satreskrim Libas di Wonogiri

Mei 7, 2026
Kasat Reskrim Baru 2 Bulan Libas Kyai Cabul, RPPAI Apresiasi
Berita

Kasat Reskrim Baru 2 Bulan Libas Kyai Cabul, RPPAI Apresiasi

Mei 7, 2026
Komitmen Tata Kelola Sepak Bola, PSSI Pati Gandeng Kejari
Berita

Komitmen Tata Kelola Sepak Bola, PSSI Pati Gandeng Kejari

Mei 6, 2026
Lagi – Lagi Tersangka Kabur, Wakasat Reskrim Bilang Pemanggilan Pertama
Berita

Lagi – Lagi Tersangka Kabur, Wakasat Reskrim Bilang Pemanggilan Pertama

Mei 6, 2026
Kunci Palsu Modifikasi Dibuat Aksi, Polisi Bekuk Tiga Residivis
Berita

Kunci Palsu Modifikasi Dibuat Aksi, Polisi Bekuk Tiga Residivis

Mei 6, 2026
Desak Pondok NK Ditutup Permanen, Agus Kliwir Kecam Kasus Pencabulan Santriwati
Berita

Desak Pondok NK Ditutup Permanen, Agus Kliwir Kecam Kasus Pencabulan Santriwati

Mei 5, 2026
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • UU Kebiri Kimia Jadi Desakan, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum
  • Program Tepat Sasaran, Tim Wasev TMMD Hadir di Pendopo
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com