• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Senin, Mei 25, 2026
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja
Sponsored by

Lagi – Lagi Korupsi, Kasi Intel : Kades Tlogosari Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Admin by Admin
April 25, 2026
in Pro kontra
0

PATI – Penetapan Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa terus memantik gelombang kritik.

Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp805.656.385, tetapi karena kasus ini dianggap sebagai potret telanjang lemahnya pengawasan dana desa di Indonesia.

BacaJuga

Kuliner Pati Naik Kelas! Nasi Gandul Resmi Hadir di Senopati, Firman : Ini Diplomasi Budaya

Kuliner Pati Naik Kelas! Nasi Gandul Resmi Hadir di Senopati, Firman : Ini Diplomasi Budaya

April 22, 2026
Vonis Tongtek Maut Disorot, Hukum Terlalu Lunak ke Pelaku

Vonis Tongtek Maut Disorot, Hukum Terlalu Lunak ke Pelaku

April 21, 2026
Kebebasan Pers Bukan Tanpa Etika, Media Harus Berani Sekaligus Taat UU Pers

Kebebasan Pers Bukan Tanpa Etika, Media Harus Berani Sekaligus Taat UU Pers

April 20, 2026
Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

April 11, 2026

Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sejatinya dirancang untuk mempercepat pembangunan desa, mulai dari infrastruktur

Untuk penguatan ekonomi warga, hingga peningkatan pelayanan publik. namun dalam praktiknya, dana besar yang mengalir ke desa

Justru sering menjadi sasaran empuk penyimpangan, bahkan oleh aparat pemerintahan desa itu sendiri.

Kejaksaan Negeri Pati melalui Kasi Intel, Rendra Pardede menegaskan bahwa Ali Rohmat dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Rendra Pardede kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana dari berbagai pos anggaran.

Tidak hanya Dana Desa (DD), tetapi juga Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi.

Rentang dugaan korupsi berlangsung sejak tahun anggaran 2022 sampai 2024. nilai kerugian negara yang ditemukan pun tidak kecil.

Angka Rp805 juta, jika digunakan sesuai peruntukannya, seharusnya mampu membangun fasilitas publik, memperbaiki jalan desa, menyediakan bantuan sosial, hingga memperkuat program pemberdayaan masyarakat.

Namun yang memancing kemarahan publik adalah fakta bahwa uang baru dikembalikan, setelah kasus ini mulai diselidiki. Pada Kamis (23/4/2026)

Kejari Pati menerima pengembalian dana sebesar Rp500 juta dari pihak Desa Tlogosari. sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang Rp166 juta.

Meski demikian, masih ada dana yang belum dapat dipulihkan sebesar Rp139.656.385. “total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan Rp139.656.385 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pati,” jelas Rendra Pardede.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar, apakah pengembalian uang dapat menjadi jalan “meringankan” pelaku korupsi?

Sebab, publik menilai pengembalian dana setelah penyidikan tidak serta-merta menghapus tindak pidana.

Di sisi lain, status tersangka yang sudah disematkan kepada Ali Rohmat belum diikuti penahanan.

Kejari Pati menyebut masih akan melakukan pemanggilan lanjutan, guna mendalami kasus. termasuk menelusuri modus yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini pun memantik desakan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dana desa.

Tanpa kontrol ketat dan transparansi yang kuat, dana desa berisiko terus menjadi “ladang bancakan” elite lokal.

Masyarakat Pati berharap Kejari Pati bersikap tegas, tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menuntaskan perkara hingga ke akar

Memulihkan seluruh kerugian negara, dan menyeret siapa pun yang terbukti terlibat”, pungkasnya.(red)

Tags: #hukumam #20tahun #pati #korupsi
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

Kuliner Pati Naik Kelas! Nasi Gandul Resmi Hadir di Senopati, Firman : Ini Diplomasi Budaya
Pro kontra

Kuliner Pati Naik Kelas! Nasi Gandul Resmi Hadir di Senopati, Firman : Ini Diplomasi Budaya

April 22, 2026
Vonis Tongtek Maut Disorot, Hukum Terlalu Lunak ke Pelaku
Pro kontra

Vonis Tongtek Maut Disorot, Hukum Terlalu Lunak ke Pelaku

April 21, 2026
Kebebasan Pers Bukan Tanpa Etika, Media Harus Berani Sekaligus Taat UU Pers
Pro kontra

Kebebasan Pers Bukan Tanpa Etika, Media Harus Berani Sekaligus Taat UU Pers

April 20, 2026
Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk
Pro kontra

Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

April 11, 2026
Konflik Iran, Israel dan AS Dinilai Bisa Guncang Ekonomi Dunia, Indonesia Diminta Waspada
Pro kontra

Konflik Iran, Israel dan AS Dinilai Bisa Guncang Ekonomi Dunia, Indonesia Diminta Waspada

April 11, 2026
Vape Diduga Jadi Bong Modern Anak Muda, BNN Desak Pelarangan Nasional
Pro kontra

Vape Diduga Jadi Bong Modern Anak Muda, BNN Desak Pelarangan Nasional

April 10, 2026
Load More
Next Post
Polisi Dorong Gerakan Antisipasi Dini, Kenakalan Remaja di Kayen Harus Diputus

Polisi Dorong Gerakan Antisipasi Dini, Kenakalan Remaja di Kayen Harus Diputus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • RPPAI Desak Kapolri Terapkan UU Kebiri Kimia Secara Nasional
  • Pj Sekda Ganti, Siti Subiati Dilantik Plt Bupati
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com