PATI – Putusan pengadilan negeri (PN) Pati yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada empat terdakwa anak dalam kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, terus menuai sorotan luas.
Vonis tersebut dinilai terlalu ringan ,dan memicu krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (20/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Wira Indra Bangsa bersama hakim anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin
Ia menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara masing-masing tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.
Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun.
Situasi tersebut langsung memantik reaksi keras dari keluarga korban maupun masyarakat yang sejak pagi mengawal jalannya persidangan.
Tak hanya vonis, keputusan hakim yang menolak permohonan restitusi keluarga korban juga menambah luka.
Majelis menyatakan permohonan restitusi “tidak dapat diterima”, dengan alasan mempertimbangkan beban keluarga terdakwa.
Di luar gedung pengadilan, suasana berubah panas. Teriakan kecewa, tangisan, hingga sumpah serapah terdengar mengiringi keluarnya massa dari ruang sidang.
Bahkan ibu korban dilaporkan sempat pingsan, karena terpukul oleh hasil putusan. ketegangan semakin meningkat saat bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari PN Pati.
Sejumlah simpatisan korban spontan melempari kendaraan tersebut, dengan botol air mineral dan benda keras.
Aparat kepolisian yang berjaga telah membentuk barikade, namun massa tetap mendekat hingga aksi pelemparan tak bisa dicegah sepenuhnya.
Bibi korban, Nailis Sa’adah, menyebut putusan tersebut sebagai bentuk “matinya keadilan” di Kabupaten Pati. Ia menilai lembaga peradilan tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban.
“Hukuman tiga tahun itu tidak sebanding. Menghilangkan nyawa seseorang kok hanya tiga tahun. Di mana keadilannya?” ucap Nailis kepada wartawan.
Dia menekankan pihak keluarga korban masih mempertimbangkan banding, karena mereka menilai putusan PN Pati belum memberikan rasa keadilan.
Kasus “tongtek maut” sendiri terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari. Korban AFD (18) meninggal dunia
Akibat luka tusuk di dada dan luka kekerasan lain, setelah menjadi korban pengeroyokan brutal oleh empat remaja berinisial W, I, A, dan B.
Peristiwa bermula saat korban bersama teman-temannya melakukan tongtek menggunakan sound system di atas mobil pikap.
Ketika melintas di perempatan Desa Talun, rombongan korban bertemu kelompok pelaku yang sedang nongkrong hingga terjadi cekcok.
Konflik berkembang menjadi lempar batu, lalu korban berjalan sendirian mendekati kelompok pelaku dan menjadi sasaran pengeroyokan. Korban dipukul, ditendang, hingga akhirnya ditusuk senjata tajam.
Putusan PN Pati, kini tidak hanya menjadi catatan hukum, tetapi juga menjadi alarm sosial bahwa penegakan hukum
Daerah masih menyisakan ketimpangan, terutama dalam menjawab keadilan bagi korban”, pungkasnya.(red)











