PATI – Langkah cepat jajaran Polsek Sukolilo hari ini kembali menuai perhatian publik. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian, yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kasus tersebut berhasil diungkap pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Keberhasilan itu merupakan hasil dari penyelidikan intensif aparat
Setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di rumah warga. Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M
Ia menyampaikan bahwa laporan diterima pada 10 April 2026. Polisi kemudian segera bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian serta mengidentifikasi pelaku.
Peristiwa pencurian sendiri diketahui terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah korban berinisial UK (perempuan), yang tinggal di Dukuh Tambang RT 07 RW 04 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa dua orang saksi yakni inisial M (40) dan P (39). Dari keterangan saksi-saksi tersebut
Polisi mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku. Hasil pengembangan mengarah pada tersangka berinisial IIA alias K (25).
Tersangka diketahui merupakan seorang pelajar/mahasiswa dan warga Dukuh Tambang, Desa Kedungwinong.
Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, jajaran Polsek Sukolilo segera melakukan penangkapan.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan menyatakan penangkapan tersebut dilakukan secara langsung olehnya dan berjalan lancar tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku. Penangkapan ini kami pimpin langsung
Kini tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti,” ujar AKP Sahlan kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian.
Barang bukti tersebut meliputi satu lembar kwitansi pembelian, sepasang sepatu bola merek Puma Ultra warna stabilo, sepasang sepatu bola merek Specs Alpha Form warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 6.000.000.
Barang bukti tersebut, kini diamankan di Polsek Sukolilo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
AKP Sahlan menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang turut membantu memberikan informasi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota, dalam melakukan penyelidikan serta dukungan informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, AKP Sahlan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjaga keamanan rumah masing-masing.
Kapolsek Sukolilo juga meminta masyarakat segera melapor, jika menemukan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor, apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana
Melalui call center Polri di nomor 110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata AKP Sahlan.(red)












