JAKARTA – Kasus penemuan bayi laki-laki yang diduga dibuang oleh orang tuanya di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Hari ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. peristiwa yang terjadi pada Senin (1/6/2026) itu, dinilai sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan mencederai hak dasar seorang anak.
Bayi dengan berat badan sekitar 3,8 kilogram tersebut, ditemukan di area belakang sebuah minimarket di sebelah timur Jatisari.
Beruntung, bayi itu segera ditemukan warga bernama Sutarto Oenthersa, S.H, sehingga dapat memperoleh pertolongan dan kini menjalani perawatan di Puskesmas Juwana.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir mengecam keras tindakan pembuangan bayi yang dinilai sebagai bentuk penelantaran anak tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk hidup, mendapatkan perlindungan, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.
“Kami meminta aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku. tindakan membuang bayi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan,” tegas Agus Kliwir kepada wartawan
Ia menilai kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Jika pelaku tidak segera ditemukan, dikhawatirkan kasus serupa akan terus berulang.
Karena itu, RPPAI mendesak aparat memanfaatkan seluruh sarana penyelidikan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Kasus ini. sekaligus menjadi kritik terhadap masih lemahnya kesadaran sebagian pihak mengenai tanggung jawab sebagai orang tua.
Masyarakat berharap pelaku segera terungkap, dan bayi tersebut mendapatkan masa depan yang lebih baik.(red)











