JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyatakan dukungan penuh kepada Mapolresta Pati
Dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Agus Kliwir, kasus ini bukan perkara biasa. Ia menilai peristiwa tersebut telah menjadi perhatian nasional
Karena menyangkut perlindungan anak dan perempuan, sekaligus menyentuh marwah lembaga pendidikan berbasis agama yang semestinya menjadi tempat aman bagi para santri.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Cek kebenaran siapa pun korbannya, siapa pun saksi-saksinya harus ditangani profesional.
Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Agus Kliwir dalam keterangannya di Jakarta, jumat (15/5/2026).
Agus Kliwir menegaskan, publik saat ini sedang menyoroti serius kinerja Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi beserta Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, karena masyarakat menuntut ketegasan serta transparansi.
Dia bahkan menyebut bahwa jajaran kepolisian Pati sedang diuji integritasnya oleh rakyat.
“Kapolresta dan Kasatreskrim sekarang benar-benar diuji. Ini perkara besar, sensitif, dan masyarakat tidak mau kasus ini menguap begitu saja,” katanya.
Namun di sisi lain, Agus Kliwir juga memberikan catatan penting bahwa Kompol Dika Hadian Widyaama masih tergolong baru menjabat, kurang lebih dua bulan.
Karena itu ia meminta masyarakat tetap memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja maksimal.
Meski demikian, RPPAI menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian setelah terduga pelaku berinisial A berhasil diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, ketika diduga hendak melarikan diri.
“Awalnya masyarakat ragu. Tapi dengan strategi yang matang dan kegigihan aparat, akhirnya pelaku berhasil dilibas. Ini bukti polisi bekerja,” lanjutnya.
Untuk proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan. Ia menyebut aparat harus membawa perkara ini hingga ke tahap penuntutan maksimal, agar para pelaku mendapatkan hukuman berat.
RPPAI bahkan mendorong agar aparat mempertimbangkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya berharap UU Kebiri Kimia bisa diterapkan. Ini penting. agar predator seksual jera, Kasus ini harus jadi acuan nasional,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Agus Kliwir mengajak masyarakat tetap mengawal proses hukum secara objektif, tanpa terjebak spekulasi liar yang dapat mengganggu penyidikan.
“Polisi harus bekerja, masyarakat harus mengawasi, dan korban harus dilindungi,” pungkasnya.(red)











