PATI – Dugaan penahanan ijazah siswa di SMPN 1 Tayu menjadi perhatian serius publik. Seorang lulusan disebut belum mengambil ijazah selama dua tahun, karena terkendala tunggakan uang gedung Rp900 ribu.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo langsung mendatangi sekolah, guna meminta penjelasan.
Ia menegaskan, pendidikan dasar di sekolah negeri tidak boleh membebani siswa dengan pungutan yang berpotensi menghambat hak administrasi mereka.
Kasus ini, Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, A.S. Agus Samudra. Ia menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan pendidikan.
“Ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh ada penahanan, karena alasan apa pun. apalagi soal biaya,” tegas Agus kliwir dihubungi wartawan, Rabu (4/3/26).
Ketum RPPAI mendesak Ombudsman Republik Indonesia, segera menyelidiki dugaan maladministrasi.
Menurutnya, jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Pati.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah daerah, dalam memastikan akses pendidikan bebas hambatan.
Dia juga meminta Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra agar turun tangan dan memberi sanksi tegas, apabila terbukti ada pelanggaran.
Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Polemik ini terus menjadi sorotan
Karena menyangkut hak dasar anak untuk memperoleh dokumen kelulusan, sebagai bekal melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan”, tutup Agus Kliwir.(red)












