• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab
Minggu, April 12, 2026
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali
No Result
View All Result
Detik Deadline
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Politik
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Hoax Or Not
  • Suara Pembaca
  • Jateng
  • Jatim
  • Jabar
  • Sulsel
  • Sumut
  • Bali
  • Jogja

KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status Hukum Bupati Pati

Admin by Admin
Januari 20, 2026
in Berita, Hukum, Jabodetabek
0

JAKARTA, DETIKDEADLINE.COM I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Pati, Sudewo, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

BacaJuga

Abdul Mu’ti : Revitalisasi Sekolah Bukan Proyek, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

Abdul Mu’ti : Revitalisasi Sekolah Bukan Proyek, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

April 12, 2026
Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

April 11, 2026
Konflik Iran, Israel dan AS Dinilai Bisa Guncang Ekonomi Dunia, Indonesia Diminta Waspada

Konflik Iran, Israel dan AS Dinilai Bisa Guncang Ekonomi Dunia, Indonesia Diminta Waspada

April 11, 2026
16 Orang Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah

16 Orang Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah

April 11, 2026

Seluruhnya kini berada di Gedung Merah Putih KPK, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman

Guna mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh. “Dalam waktu 1×24 jam, KPK akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan,  Selasa (20/1/26).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pati.

KPK juga mengonfirmasi adanya pihak yang berperan sebagai pengepul, yang diduga menjadi penghubung dalam praktik tersebut.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas maupun peran detail dari masing-masing pihak.

Penetapan tersangka beserta pasal yang disangkakan akan diumumkan secara resmi, melalui konferensi pers.

KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pemerintahan daerah.

Hingga kini, publik masih menunggu pengumuman resmi KPK terkait perkembangan terbaru kasus OTT yang menjerat Bupati Pati ini.(red)

Tags: #Bupati #Pati #Budi #OTT #KPK
ShareTweetPin
Admin

Admin

Related Posts

Abdul Mu’ti : Revitalisasi Sekolah Bukan Proyek, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa
Berita

Abdul Mu’ti : Revitalisasi Sekolah Bukan Proyek, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

April 12, 2026
Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk
Berita

Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk

April 11, 2026
Konflik Iran, Israel dan AS Dinilai Bisa Guncang Ekonomi Dunia, Indonesia Diminta Waspada
Internasional

Konflik Iran, Israel dan AS Dinilai Bisa Guncang Ekonomi Dunia, Indonesia Diminta Waspada

April 11, 2026
16 Orang Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah
Berita

16 Orang Kena OTT KPK, Dugaan Korupsi Berjamaah

April 11, 2026
Baznas Harus Gerak, Chandra : Masyarakat Menanti Kinerja
Berita

Baznas Harus Gerak, Chandra : Masyarakat Menanti Kinerja

April 10, 2026
Vape Diduga Jadi Bong Modern Anak Muda, BNN Desak Pelarangan Nasional
Berita

Vape Diduga Jadi Bong Modern Anak Muda, BNN Desak Pelarangan Nasional

April 10, 2026
Load More
Next Post
MK Kabulkan Permohonan IWAKUM, Perlindungan Wartawan Diutamakan

MK Kabulkan Permohonan IWAKUM, Perlindungan Wartawan Diutamakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    James Purba, S.H.,M.H Wisuda, Agus Kliwir : Kontribusi Penting bagi Reformasi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh !! Sosok Wanita di Bunuh Dalam Kost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Izin Keramaian di Persoalkan, Kini Kapolsek Kayen Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marwah Ulama Harus Dijaga, Luqman Hakim, S.H : Boikot Trans7 Secara Permanen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Dukuhseti Sesalkan Tindakan Oknum Kasi Pemerintah Viral di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Bali
  • Berita
  • Blak blakan
  • Hoax Or Not
  • Hukum
  • Infografis
  • Internasional
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Jogja
  • LIVE TV
  • Opini Publik
  • Politik
  • Pro kontra
  • Suara Pembaca
  • Sumut

Berita Terbaru

  • Abdul Mu’ti : Revitalisasi Sekolah Bukan Proyek, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa
  • Gerak Cepat Polsek Sukolilo, Pelaku Pencurian Dibekuk
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Tentang Kami
  • Profil Perusahaan
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kontak Kami
  • Hak Jawab

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Jabodetabek
  • Internasional
  • Hukum
  • Politik
  • Blak blakan
  • Pro kontra
  • Infografis
  • Opini Publik
  • Daerah
    • Jatim
    • Jateng
    • Jabar
    • Sumut
    • Sulsel
    • Jogja
    • Bali

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @detikdeadline.com