PATI I Dua wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput rapat pansus hak angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025), kini resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Kejadian bermula ketika kedua wartawan mencoba melakukan wawancara kepada Torang Manurung, Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo.
Namun, tanpa alasan jelas, sejumlah pria mendampingi Torang justru melakukan kekerasan fisik. Wartawan itu ditarik paksa, hingga dibanting di hadapan publik.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menegaskan bahwa laporan sudah diterima.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur. Semua yang terlibat akan dipanggil,” ujar Ipda Hafid Amin kepada wartawan
Kasus ini mendapat sorotan luas, terutama dari organisasi pers. PWI Pati melalui ketuanya, Much Noor Effendi menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap remeh.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap undang-undang.
UU Pers secara jelas mengatur perlindungan bagi jurnalis. Bahkan, hukuman penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta bisa dijatuhkan kepada siapa saja yang menghalangi kerja pers.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan wartawan bekerja di bawah ancaman,” lanjut Effendi dengan nada tegas.
Masyarakat berharap kepolisian dapat bertindak tegas. Sebab, jika kasus ini dibiarkan berlarut, akan menimbulkan kesan bahwa kekerasan terhadap wartawan bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum.(red)












