KUDUS I Faridhotul Amin alias Rindho (41) yang pernah mendekam di penjara pada 2022, karena kasus pencurian, kini kembali ditangkap setelah mencuri motor Honda Scoopy milik warga Desa Cendono, Dawe.
Kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari korban, Muhammad Chalimi (53), yang kehilangan kendaraan dan ponsel pada 27 Mei 2025.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui AKP Danail Arifin menyatakan penangkapan dilakukan pada 31 Mei 2025 pukul 04.45 WIB.
“Pelaku tidak hanya mencuri satu motor, tetapi telah melakukan delapan aksi curanmor sejak Februari 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kudus saat dikonfirmasi detikdeadline.com, Sabtu (26/7/25).
Barang bukti berupa sepeda motor Scoopy, HP Xiaomi Redmi 9C, serta uang tunai Rp 1,55 juta disita.
Pelaku mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kunci motor tergantung di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Kudus menambahkan, bahwa pihaknya kini fokus memburu jaringan penadah yang diduga menjadi pembeli hasil curian.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan meletakkan kunci di sembarang tempat,” pesan AKP Danail Arifin.(@Gus Kliwir)












