SEMARANG I Praktik eksploitasi buruh migran kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang yang memberangkatkan puluhan warga Indonesia secara ilegal ke Eropa.
Dua orang tersangka yang diketahui beroperasi dari wilayah Tegal dan Brebes, kini mendekam di balik jeruji setelah terbukti menipu 83 korban.
Para korban, sebagaimana diungkap dalam laporan inisial AM dan EKB, dijanjikan pekerjaan legal dan bergaji tinggi. Namun sesampainya di negara tujuan, semua janji tinggal janji.
“Korban bekerja dalam tekanan. Jam kerja mencapai 24 jam dengan istirahat dua jam per hari. Ini jelas eksploitasi,” tegas Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dihadapan detikdeadline.com, Kamis (19/6/25).
Barang bukti berupa paspor, visa, bukti transfer, hingga satu unit mobil telah diamankan penyidik. Hal ini sudah kami koordinasikan lintas negara
Agar bisa dilakukan penyelamatan para korban lain, masih bertahan di luar negeri”,pungkasnya.(@Gus Kliwir)