PATI I Siapa sangka, suara bising dari sound horeg yang dulu dianggap “hiburan” kini menjadi momok sosial. Namun, mimpi buruk itu berakhir sudah.
Polresta Pati secara resmi melarang segala bentuk penggunaan sound horeg. Langkah ini tidak datang tiba-tiba.
Menurut AKBP Jaka Wahyudi, Polresta menerima puluhan laporan tiap pekan. “Kami harus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami menjaga kenyamanan sosial,” katanya
Surat edaran resmi pun disebar ke seluruh jajaran Polsek. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga ikut bersuara.
Terkait surat larangan dari Bupati Pati memperkuat tindakan di lapangan. “Kalau satu suara, hasilnya pasti maksimal,” ujar AKBP Jaka Wahyudi dengan nada tegas dan bijaksana.
Bahkan kendaraan yang menggunakan sound horeg berlebihan di jalanan akan ditindak dengan tilang. Polisi menilai, ini tak ubahnya seperti penggunaan knalpot brong.
Edukasi juga jadi bagian penting. Polri tak ingin sekadar represif. “Kami ingin masyarakat paham dulu. Kalau sudah tahu aturannya dan masih melanggar, itu lain cerita,” lanjut Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.
Masyarakat kini memiliki harapan baru untuk hidup dalam suasana yang lebih tertib dan damai.
“Terima kasih Pak Polisi, hidup saya lebih tenang,” ujar Dewi, salah satu warga yang ditanya oleh awak media.(@Gus Kliwir)












