Detikdeadline.com, PATI I Sejumlah anggota koperasi unit desa (KUD) sarono mino juwana yang tergabung dalam forum konsolidasi anggota KUD menggelar audiensi di kantor dinas koperasi dan UMKM Pati, pada Senin pagi (17/2/25).
Mereka meminta agar rapat anggota tahunan (RAT) koperasi yang dijadwalkan pada 19 Februari 2025 ditunda. Karena diduga tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Dalam audiensi yang dihadiri oleh anggota koperasi, pengurus KUD, serta kepala dinas koperasi dan UMKM Pati, terjadi perbedaan pendapat antara kedua belah pihak.
Ketua KUD Sarono Mino, Karjono menjelaskan, bahwa RAT tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, karena telah melalui tahapan prosedural.
Sementara itu, anggota koperasi yang tergabung dalam forum konsolidasi menilai proses pra-RAT cacat hukum dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pati, Wahyu Setyawati menbahkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap proses pra-RAT yang telah dilakukan pengurus koperasi.
“Kami akan mengaudit pelaksanaan pra-RAT untuk memastikan apakah ada pelanggaran AD/ART seperti yang dituduhkan,” ujar Wahyu Setyawati dihadapan media.
Sebagai tindak lanjut, forum konsolidasi anggota KUD Sarono Mino mempertimbangkan langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.(@Gus kliwir)