Detikdeadline.com, PATI I Rencana pengukuran ulang batas tanah lapangan Desa oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati menuai penolakan dari warga Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus. Pada Rabu (12/2/2025), ratusan warga turun ke jalan untuk menyuarakan keberatan mereka.
Warga menduga pengukuran ulang tersebut berkaitan dengan sertifikat tanah yang tiba – tiba terbit atas nama Sunarti.
Ketua RW 3, Yatman menjelaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses tukar guling sejak tahun 1975.
“Sejak tahun 1982, sudah ada surat penetapan dari camat dan wedono Kayen. Lapangan ini milik Desa dan sudah digunakan warga sejak lama,” kata Yatman dihadapan media.
Kepala Desa Tlogoayu, Darsono juga membenarkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi lebih lanjut dari BPN Pati mengenai pengukuran ulang.
“Kami hanya menerima surat tembusan, tetapi tidak ada tindak lanjut,” ujar Darsono dengan nada tegas.
Warga berharap BPN Pati bisa memberikan kejelasan mengenai status tanah tersebut. ” Disinilah, Mereka bersikeras bahwa tanah lapangan harus tetap menjadi milik Desa dan menolak segala bentuk pengalihan kepemilikan.(@Gus Kliwir)