Detikdeadline.com, PATI I Unit Reskrim Polsek Tlogowungu hari ini berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Kusuma Asri, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu.
Pelaku inisial MDS (38) diamankan setelah mencoba menjual sepeda motor hasil curiannya. Dalam kejadian bermula ketika korban, Zaini Mubarok (29) kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 Wib.
Motor yang diparkir di teras rumahnya tiba – tiba raib. “Setelah menyadari kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Tlogowungu pada 5 Februari 2025.
Disinilah, Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari korban, saksi – saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk tentang keberadaan pelaku inisial MDS yang diketahui hendak menjual motor hasil curiannya di depan Alfamart dekat Pabrik 2 Kelinci, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Tanpa membuang waktu, Unit Reskrim Polsek Tlogowungu segera melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku.
Kini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo hitam dengan nomor polisi H-6460-EF, satu kunci palsu yang digunakan untuk membobol motor, STNK asli milik korban, serta sebuah handphone OPPO A9 warna biru.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tlogowungu untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan.
Terutama pencurian kendaraan bermotor. Ia juga meminta warga untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal yang mencurigakan”, pinta Kapolsek Tlogowunggu, Pada Kamis 6 Februari 2025.(@Gus Kliwir)